BEKASI, KOMPAS.com - Event organizer (EO) yang diduga menipu dalam kasus Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi gagal study tour, ternyata tidak memiliki izin.
EO yang dikelola tersangka ARP itu sudah berjalan selama tujuh tahun.
"Sudah ada 7 tahunan. (Kantor) di rumah pribadi," ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan saat rilis di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).
Arwan berujar, EO milik ARP pernah memiliki izin di awal merintis. Namun, saat ini izin tersebut sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan
"Dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ujarnya.
Pada Kamis malam, ARP dibawa ke Polsek Bekasi Utara bersama karyawan perempuan.
"Itu staf, bukan istrinya, waktu malam itu dibawa dari sekolah, staf masih saksi, tidak ada keterlibatannya," kata Arwan.
ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Baca juga: Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Uang Rp 474 Juta Dipakai Pemilik EO untuk Bayar Utang
Ia menggunakan uang Rp 474 juta untuk membayar utang pribadinya dari Rp 50 juta hingga Rp 105 juta.
Diketahui, uang tersebut merupakan uang pembayaran study tour 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi dengan satu siswa membayar Rp 2 juta.
Uang yang diterima tersebut belum diterima semua oleh tersangka karena ada perjanjian dengan pihak sekolah.
"Uangnya belum semua, masih ada selisih, itu sisanya setelah keberangkatan, memang sudah ada perjanjian antara panitia dan EO," kata Arwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.