Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Penasihat Hukum Shane Lukas untuk Pisah Sidang dengan Mario Dandy

Kompas.com - 15/06/2023, 12:12 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan penasihat hukum Shane Lukas (19) yang menginginkan adanya pemisahan agenda sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).

Shane dan Lukas merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D.

Mulanya penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, membacakan permintaan itu di hadapan majelis hakim sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: 5 Sekuriti di TKP Mario Dandy Aniaya D Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Hari Ini

"Kami dari tim penasihat hukum Shane Lukas mengajukan permohonan tertulis yang isinya tentang permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo secara formal," tutur Happy.

"Kewajiban moral kami sebagai penasihat hukum Shane untuk memberikan pembelaan yang seluas-luasnya dan semaksimal mungkin, maka dari itu kami mengajukan surat permohonan ini juga dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali," lanjut dia.

Setelah itu, Happy langsung membacakan surat yang telah dipersiapkan timnya sejak awal.

Surat formal dibacakan dengan harapan Majelis Hakim menyetujui permohonan yang diajukan.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa tim penasihat hukum Shane meminta sidang Shane dan Mario digelar terpisah.

Baca juga: Mario Dandy Senyum Lebar Usai Sidang, Ayah D: Banyak yang Nyangka Dia Sudah Gila dan Stres, Enggak!

Salah satunya adalah perbedaan nomor perkara yang dimiliki kliennya dan Mario.

"Bahwa nomor perkara Shane Lukas adalah berbeda dengan nomor perkaranya dan komposisinya dengan terdakwa Mario. Demikian juga dengan anak AG yang telah disidang dan diputus dengan perkara terpisah," tutur Happy.

Usai membacakan seluruh alasan, Happy kemudian menutup permohonan itu dengan penegasan bahwa persidangan kliennya harus digelar terpisah.

"Berdasarkan hal tersebut, guna terlaksananya persidangan yang adil dan perlunya waktu yang cukup dalam rangka pengungkapan materiil melalui fakta-fakta persidangan a quo, khususnya terhadap perkara Shane serta demi terjadinya due process of law yang seluas-luasnya terhadap perkara ini maka kami meminta permohonan pemisahan sidang Shane atau tidak digabung," mohon Happy.

Hakim Ketua kemudian meminta pendapat penasihat hukum Mario dan jaksa penuntut umum (JPU) soal permintaan kubu Shane.

Baca juga: Saat Mario Akui Jadi Pelaku Utama Penganiayaan D, Sementara Shane Menolak

Penasihat hukum Mario mengungkapkan pemisahan persidangan dirasa tidak perlu. Sebab, selama ini sidang berjalan dengan baik.

"Kami merasa sidang yang berlangsung ini sudah baik dan Yang Mulia bisa memimpinnya secara bergantian. Kami berharap persidangan ini pun dilakukan bersama-sama demi menghemat waktu. Mengingat ada pekerjaan berat dari JPU, supaya korban juga cepat mendapat keadilan," tutur Andreas Nahot Silitonga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com