JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan penasihat hukum Shane Lukas (19) yang menginginkan adanya pemisahan agenda sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).
Shane dan Lukas merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D.
Mulanya penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, membacakan permintaan itu di hadapan majelis hakim sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai, Kamis (15/6/2023).
"Kami dari tim penasihat hukum Shane Lukas mengajukan permohonan tertulis yang isinya tentang permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo secara formal," tutur Happy.
"Kewajiban moral kami sebagai penasihat hukum Shane untuk memberikan pembelaan yang seluas-luasnya dan semaksimal mungkin, maka dari itu kami mengajukan surat permohonan ini juga dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali," lanjut dia.
Setelah itu, Happy langsung membacakan surat yang telah dipersiapkan timnya sejak awal.
Surat formal dibacakan dengan harapan Majelis Hakim menyetujui permohonan yang diajukan.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa tim penasihat hukum Shane meminta sidang Shane dan Mario digelar terpisah.
Salah satunya adalah perbedaan nomor perkara yang dimiliki kliennya dan Mario.
"Bahwa nomor perkara Shane Lukas adalah berbeda dengan nomor perkaranya dan komposisinya dengan terdakwa Mario. Demikian juga dengan anak AG yang telah disidang dan diputus dengan perkara terpisah," tutur Happy.
Usai membacakan seluruh alasan, Happy kemudian menutup permohonan itu dengan penegasan bahwa persidangan kliennya harus digelar terpisah.
"Berdasarkan hal tersebut, guna terlaksananya persidangan yang adil dan perlunya waktu yang cukup dalam rangka pengungkapan materiil melalui fakta-fakta persidangan a quo, khususnya terhadap perkara Shane serta demi terjadinya due process of law yang seluas-luasnya terhadap perkara ini maka kami meminta permohonan pemisahan sidang Shane atau tidak digabung," mohon Happy.
Hakim Ketua kemudian meminta pendapat penasihat hukum Mario dan jaksa penuntut umum (JPU) soal permintaan kubu Shane.
Penasihat hukum Mario mengungkapkan pemisahan persidangan dirasa tidak perlu. Sebab, selama ini sidang berjalan dengan baik.
"Kami merasa sidang yang berlangsung ini sudah baik dan Yang Mulia bisa memimpinnya secara bergantian. Kami berharap persidangan ini pun dilakukan bersama-sama demi menghemat waktu. Mengingat ada pekerjaan berat dari JPU, supaya korban juga cepat mendapat keadilan," tutur Andreas Nahot Silitonga.
Senada dengan Nahot, JPU juga menilai persidangan tak perlu dilakukan secara terpisah.
Pasalnya, berkas perkara antara Mario dan Shane sudah dibuat terpisah.
"Pada prinsipnya kami menghormati hak dari penasihat hukum terdakwa perihal pemisahan persidangan. Pada prinsipnya kami mengingat asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Jadi kami meminta persidangan bersama. Karena ini bukan perkara yg berbeda, hanya berkasnya saja yang berbeda," tutur JPU.
Dengan pertimbangan yang ada, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang secara bersama-sama.
"Para saksi yang dihadirkan esensinya sama. Kalau itu dakwaan yang dipermasalahkan dakwaan hukum, saudara perjuangkan di pembelaan saudara. Jadi sidang tetap kita lakukan bersama," tegas hakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/12122271/hakim-tolak-permintaan-penasihat-hukum-shane-lukas-untuk-pisah-sidang