JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap lansia pemerkosa anak di Cipayung berinisial S alias UH (68).
Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu.
Padahal, sejak awal, pelaku sebenarnya sudah mengakui aksi kejinya memerkosa NHR (9).
Pengakuan itu disampaikan pelaku di hadapan warga, termasuk Ketua RT setempat.
Namun, polisi baru menangkap pelaku pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media.
Baca juga: Usai Kasusnya Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.
"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," tegas dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.
Hal itu tak lain bertujuan untuk melindungi hak korban.
"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.
Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, pihaknya sudah melakukan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.
Baca juga: Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung, Ibu Korban Malah Dimarahi Polisi
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihak kepolisian juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak ibu korban menyampaikan laporan.
Penyitaan terhadap barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan seiring berjalannya waktu.
"(Laporan) dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan (UH) adalah benar pelakunya," tegas dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.