JAKARTA, KOMPAS.com - OD, pengemudi mobil yang menabrak dan melindas MBP (30) hingga tewas di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, disebut naik pitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, sebelum memecahkan kaca, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.
"Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada persenggolan. Kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari tersangka ya, memecahkan kaca spion," ujar Doni saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Kaji Pasal Pembunuhan Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polda Metro Gelar Perkara Kembali
Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya. Dengan mobil yang dikemudikannya, OD menabrak dan melindas MBP hingga tewas.
"Kemungkinan besarnya masih kami dalami, ini kan baru pengakuan dari tersangka ya. Jadi ada senggolan lah antara motor dengan mobil yaitu pelaku dengan korban," jelas Doni.
"Kemudian karena emosi, dikejar, dan terjadilah kecelakaan," tambah dia.
Doni menyebut, pelaku dan korban tak saling mengenal satu sama lain. Namun, rumah keduanya berdekatan karena berada dalam satu kompleks.
Kini, pelaku OD telah ditahan polisi. Doni memastikan proses penyelidikan masih berlangsung.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibunda OD yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, MBP tewas ditabrak pengendara mobil berinisial OD, di bilangan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Sebelum kecelakaan itu, polisi menyebut sempat terjadi cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Kamis (15/6/2023).
Usai tabrakan, mereka menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya. Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.
"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku. Korban langsung terkapar di jalan sebelum dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa MBP tidak terselamatkan.
Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.