Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!

Kompas.com - 19/06/2023, 22:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keyla Evelyne Yasir menilai vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Raden Indrajana Sofiandi tidak adil.

Evelyn menyebut sang mantan suami telah meninggalkan luka yang amat dalam kepada dua anaknya.

"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata dia di PN Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Evelyn mengatakan, KR (12) dan KA (10) menemui kesulitan untuk bangkit dari keterpurukan.

Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana yang Pukul Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara

Kedua anaknya disebut mengalami trauma mendalam dan diprediksi tak bisa sembuh dalam tiga tahun.

"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil!" tutur dia.

Lebih lanjut, Evelyn menyebut anak keduanya bahkan masih histeris ketika mengingat peristiwa penganiayaan yang dilakukan Indrajana.

Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kecewa Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri Menangis Histeris hingga Terjatuh di Ruang Sidang

"Silakan cek ke rumah saya, bagaimana kondisi mereka, terutama anak kedua saya, yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu, mereka histeris luar biasa, siapa yang mengobati? Saya!" beber Evelyn.

"Jadi saya harap jaksa bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana Bersimpuh di Hadapan Jaksa, Harap Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin

Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati HUT DKI, Masuk Semua Tempat Rekreasi di Ancol Cuma Rp 150.000 pada 22 Juni 2024

Peringati HUT DKI, Masuk Semua Tempat Rekreasi di Ancol Cuma Rp 150.000 pada 22 Juni 2024

Megapolitan
Anies Maju Pilkada Jakarta, PSI : Kalah di Pilpres Jadi Bukti Warga Tak Puas dengan Kinerjanya

Anies Maju Pilkada Jakarta, PSI : Kalah di Pilpres Jadi Bukti Warga Tak Puas dengan Kinerjanya

Megapolitan
'Malaikat' Datangi Rumah Warga di Depok Berkali-kali, Minta Rp 50.000 hingga Rp 1 Juta

"Malaikat" Datangi Rumah Warga di Depok Berkali-kali, Minta Rp 50.000 hingga Rp 1 Juta

Megapolitan
Perempuan yang Mengaku Malaikat di Depok Palak Warga untuk Ongkos ke Pandeglang

Perempuan yang Mengaku Malaikat di Depok Palak Warga untuk Ongkos ke Pandeglang

Megapolitan
Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Megapolitan
Warga Pademangan Kekurangan Air Bersih, Heru Budi Janji Kirim Mobil Tangki Air

Warga Pademangan Kekurangan Air Bersih, Heru Budi Janji Kirim Mobil Tangki Air

Megapolitan
Nasdem DKI Sambut Baik Anies yang Umumkan Maju Pilkada Jakarta

Nasdem DKI Sambut Baik Anies yang Umumkan Maju Pilkada Jakarta

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Perampok Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditembak

Melawan Saat Ditangkap, Perampok Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditembak

Megapolitan
Ada Dugaan Tindak Pidana, Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan

Ada Dugaan Tindak Pidana, Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Mengaku Malaikat, Wanita di Depok Ancam 'Tebalikin' Rumah Warga jika Tak Diberi Uang

Mengaku Malaikat, Wanita di Depok Ancam "Tebalikin" Rumah Warga jika Tak Diberi Uang

Megapolitan
Kiprah Politik Anies Baswedan : dari Ikut Konvensi Demokrat, Jadi Capres hingga Maju Cagub Jakarta Lagi

Kiprah Politik Anies Baswedan : dari Ikut Konvensi Demokrat, Jadi Capres hingga Maju Cagub Jakarta Lagi

Megapolitan
Marah Dikasih Uang Sedikit, 'Malaikat' di Depok Lempar Kue dari Toples

Marah Dikasih Uang Sedikit, "Malaikat" di Depok Lempar Kue dari Toples

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemkot Jakpus Pastikan 6.158 Hewan Kurban Sehat

Jelang Idul Adha, Pemkot Jakpus Pastikan 6.158 Hewan Kurban Sehat

Megapolitan
Anies Maju Pilkada Jakarta: Didukung PKS-PKB, Parpol Lain Masih Menimbang-nimbang

Anies Maju Pilkada Jakarta: Didukung PKS-PKB, Parpol Lain Masih Menimbang-nimbang

Megapolitan
Beda Poros Politik, Anies Dinilai Tak Cocok Duet dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

Beda Poros Politik, Anies Dinilai Tak Cocok Duet dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com