Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi "Online" Minta Maaf kepada Istri Korban...

Kompas.com - 19/06/2023, 22:14 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang mengucapkan permintaan maafnya kepada istri dari pria yang dia bunuh, Rusni Masna Asmita.

Adapun Haris merupakan terdakwa pembunuh Sony Rizal Taihitu, suami Rusni sekaligus sopir taksi online.

Haris menyampaikan hal itu dalam sidang kasus pembunuhan Sony di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).

Menjelang akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna memberi penawaran apakah Haris hendak menyampaikan sesuatu kepada Rusni.

Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88: Sampai Detik Ini, Tak Ada Permintaan Maaf!

Haris lantas mengucapkan permintaan maafnya kepada Rusni.

"Mohon izin, di hadapan Majelis Hakim Ketua, JPU, dan yang hadir pada hari ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Rusni, saya tidak punya kesempatan bertemu," urai Haris kepada Rusni.

Saat Haris mengucapkan permintaan maafnya, Rusni tidak melihat ke arah terdakwa pembunuh suaminya tersebut.

Sementara itu, sebelum Haris mengucapkan permohonan maaf, Rusni berujar bahwa Haris tak pernah menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: Kala Rusni Kenang Suaminya yang Dibunuh Anggota Densus

Hal ini terungkap saat anggota majelis hakim M Iqbal bertanya apakah pihak Haris atau keluarganya pernah mengucapkan belasungkawa kepada Rusni.

"Sampai detik ini, tidak ada (permintaan maaf), Pak Hakim," ungkap Rusni.

Iqbal lantas kembali mempertegas apakah Haris tidak pernah mengucapkan belasungkawa.

"Tidak sama sekali," jawab Rusni.

Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris Sitanggang didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.

Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:

"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com