JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara. Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, histeris saat eks bos perusahaan swasta itu divonis dua tahun penjara. Ia kecewa atas vonis ringan mantan suaminya itu.
Air mata Evelyne pecah selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sebelum dirinya dievakuasi salah satu penonton sidang.
Evelyn sempat memohon sambil menekuk kedua kakinya kepada JPU. Ia meminta JPU untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang.
"Korban dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata Evelyn.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!
Raden disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden yang dibacakan JPU di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).
Menurut dakwaan jaksa, Indrajana acapkali naik darah kepada KR (12) dan KA (10) meski kedua anaknya tak melakukan kesalahan berat.
Emosi Indrajana disebut pernah tersulut hanya karena persoalan sekolah online ketika pandemi Covid-19 masih merajalela. Saat itu, suara KA dinilai terlampau keras saat kelas berlangsung.
Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api. Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya.
Indrajana juga pernah mengamuk pada KR hanya karena status Whatsapp. Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu. Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut.
Tak hanya pada anak, Indrajana juga kerap menganiaya Evelyn yang saat itu masih jadi istrinya. Keributan pada 26 Maret 2022 membuat Indrajana melempar beberapa peralatan rumah tangga yang ada di dalam apartemen.
Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.
Pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Penganiayaan oleh Raden Indrajana Kedaluwarsa, Tak Bisa Diproses Hukum
Kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo | Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.