JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi permukiman warga di kolong Tol Angke 2 Jelambar, Jakarta Barat, dianggap sangat memprihatinkan, baik itu dari sirkulasi udara hingga sanitasi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk segera menertibkan kawasan itu.
Kendati demikian, anggota Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap penertiban harus dilakukan secara manusiawi.
Baca juga: Minta Permukiman Kolong Tol Angke 2 Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Relokasi ke Rusun
Menurut Kenneth, penertiban bisa dimulai dengan sosialisasi dan edukasi terkait bahayanya tinggal di kolong jalan tol, salah satunya soal kesehatan penghuninya.
Selain itu, kata dia, tinggal di lokasi permukiman kumuh kolong Tol Angke 2 dapat berujung kepada berkurangnya keindahan kota bahkan bisa membahayakan warga yang tinggal di sana.
Menurut Kenneth, permukiman di kolong tol tak layak huni karena memiliki sirkulasi udara yang baik serta tak terkena sinar matahari. Persoalan sanitasi juga kerap ditemukan di sana.
"Munculnya permasalahan stunting adalah dari problematika seperti ini, karena kurangnya kesadaran diri dengan kebersihan dan kesehatan diri," ujar dia, Minggu (18/6/2023).
Kenneth menambahkan, kondisi akan semakin parah apabila terjadi bencana di kawasan itu. Pasalnya, permukinan di kolong tol rentan terjadi kebakaran.
Baca juga: Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Minta Permukiman di Kolong Tol Angke 2 Ditertibkan
Meski tempatnya bermukim sudah dua kali kebakaran, warga tetap memilih bertempat tinggal di kolong Tol Pluit tersebut.
Adapun larangan bermukim di kolong jalan tol tercantum di beberapa peraturan resmi, yakni Pasal 11 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kenneth meminta Pemprov DKI membuat program solutif, misalnya direlokasi ke rumah susun ataupun diberikan modal usaha.
Hal ini, kata dia, dilakukan agar warga tidak kembali bermukim di kolong Tol Angke 2 Jelambar. Menurut Kenneth, warga kolong Tol Angke 2 Jelambar sejatinya memang sudah memiliki usaha.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung yang Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing
"Mayoritas warga kolong jembatan tersebut, saya lihat sudah mempunyai aktivitas ekonomi yang tetap di kolong jembatan itu, dan belum tentu sama kondisinya jika mereka tinggal rusun," ujar Kenneth.
Di satu sisi, menurut Kenneth, warga yang tak memiliki KTP DKI terpaksa harus dipulangkan ke daerah masing-masing. Tujuannya, kata dia, agar kota Jakarta tidak kumuh.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mendata warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di permukiman liar kolong Tol Angke 2 untuk penanganan lebih lanjut.
"Pendataan itu KTP DKI dan non DKI. Tentunya kalau, misalnya, udah ada, kami akan lakukan penanganan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, dilansir dari Antara, Senin (20/6/2023).
Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Minim, Kolong Tol Becakayu Disulap Jadi Taman
Hendra mengatakan, mayoritas penghuni bangunan liar tersebut bekerja serabutan hingga menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Saat ditanya penanganan yang akan dilakukan, Hendra belum bisa menjelaskan secara rinci karena harus menunggu hasil rapat untuk menentukan keputusan nasib permukiman liar itu.
(Penulis : Muhammad Naufal, Walda Marison (Antara) | Editor : Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.