JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pilu dialami oleh KR (12) dan KA (10), dua anak yang dianiaya oleh ayah kandung sendiri, yakni mantan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi.
Ibu korban yang juga mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, mengatakan bahwa kedua anaknya mendapat luka yang amat dalam atas penganiayaan yang dilakukan sang ayah.
Hal itu mengakibatkan KR dan KA kesulitan untuk bisa bangkit dari keterpurukan setelah dianiaya oleh Indrajana berulang kali.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!
Evelyne mengatakan, kedua anaknya disebut mengalami trauma mendalam dan berkepanjangan.
Saking parahnya, trauma yang dialami KR dan KA diprediksi tak bisa sembuh dalam beberapa tahun ke depan.
"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun," jelas Evelyne di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Trauma berat yang dialami KA, kata Evelyne, membuat anak bungsunya itu selalu histeris ketika mengingat insiden kekerasan yang dilakukan Indrajana.
"Kalau yang besar, KR masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkap Evelyne.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!
Tak mau dianggap berbohong dan berlebihan, Evelyne mengajak siapa pun untuk datang ke rumahnya agar bisa tahu kondisi anaknya saat ini secara langsung.
"Silakan cek ke rumah saya, bagaimana kondisi mereka, terutama anak kedua saya, yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu (penganiayaan yang dilakukan Indraja), mereka histeris luar biasa, siapa yang mengobati? Saya!" beber Evelyn.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.
Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.