JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pilu dialami oleh KR (12) dan KA (10), dua anak yang dianiaya oleh ayah kandung sendiri, yakni mantan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi.
Ibu korban yang juga mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, mengatakan bahwa kedua anaknya mendapat luka yang amat dalam atas penganiayaan yang dilakukan sang ayah.
Hal itu mengakibatkan KR dan KA kesulitan untuk bisa bangkit dari keterpurukan setelah dianiaya oleh Indrajana berulang kali.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!
Evelyne mengatakan, kedua anaknya disebut mengalami trauma mendalam dan berkepanjangan.
Saking parahnya, trauma yang dialami KR dan KA diprediksi tak bisa sembuh dalam beberapa tahun ke depan.
"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun," jelas Evelyne di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Trauma berat yang dialami KA, kata Evelyne, membuat anak bungsunya itu selalu histeris ketika mengingat insiden kekerasan yang dilakukan Indrajana.
"Kalau yang besar, KR masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkap Evelyne.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!
Tak mau dianggap berbohong dan berlebihan, Evelyne mengajak siapa pun untuk datang ke rumahnya agar bisa tahu kondisi anaknya saat ini secara langsung.
"Silakan cek ke rumah saya, bagaimana kondisi mereka, terutama anak kedua saya, yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu (penganiayaan yang dilakukan Indraja), mereka histeris luar biasa, siapa yang mengobati? Saya!" beber Evelyn.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.
Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.
Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana yang Pukul Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Namun, Keyla Evelyne Yasir menilai vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Raden Indrajana Sofiandi tidak adil.
Evelyn menyebut sang mantan suami telah meninggalkan luka yang amat dalam kepada dua anaknya.
"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata dia di PN Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Tangis dan Mohon Mantan Istri Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung...
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.