JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang mengaku tidak menemukan bukti dalam kasus kebocoran dokumen dugaan korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, mekanisme yang dilakukan Dewas KPK dengan penyidik Polda Metro sangat berbeda. Namun, esensinya tetap sama, yakni adanya pembocoran data itu.
"Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut," ujar dia saat ditemui wartawan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM, Kapolda Metro: Bisa Diuji
"Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama," jelas dia.
Karyoto mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dalam pertemuan itu, ia dan Tumpak sempat berdiskusi terkait kasus tersebut.
Menurut Karyoto, Polda mempunyai teknik sendiri saat melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Bahkan kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak, Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'. Kami tidak bisa memaksa," ujar dia.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Dokumen KPK yang Diselidiki Polda Metro Disebut Naik Penyidikan
"Karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti, kami cocokan dengan kajadiannya ya itu," jelas Karyoto.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Diketahui, pihak terlapor dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dugaan kebocoran dokumen oleh Firli Bahuri yang dilaporkan 17 pihak termasuk eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, tidak layak naik ke sidang etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.