JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, rumah dengan DP Rp 0 dilarang disewakan.
Heru menyatakan itu setelah beredar video yang memasarkan unit rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sebagai rumah kos.
"Kita lihat aturannya lagi. Karena DP Rp 0, hak-haknya mereka apa. Ini mereka cicil untuk kepemilikan," ujar Heru usai apel HUT ke-496 Kota Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Saat Rumah DP Rp 0 di Jaktim Diduga Disalahgunakan, Disewakan sebagai Tempat Kos Rp 1 Juta...
Heru mengatakan, program rumah DP Rp 0 bertujuan memudahkan masyarakat memiliki hunian di Jakarta.
"Kami ingin memberi pelayanan perumahan kepada warga yang memang belum memiliki rumah, misal kalangan anak muda yang sudah nikah, namun mereka perlu diperhatikan, perlu mendapatkan rumah, dengan DP Rp 0 ini," kata Heru.
Adapun video yang memasarkan rumah DP Rp 0 sebagai rumah kos mulanya diunggah di salah satu akun Instagram. Namun, kini konten itu telah dihapus.
Video itu menampilkan visual ruangan di unit rumah DP Rp 0 yang disewakan untuk menjadi rumah kos.
Baca juga: Tak Hanya DP Rp 0, Pemprov DKI Kini Siapkan Skema DP 20 Persen untuk Warga yang Ingin Beli Hunian
Dalam video itu terlihat seisi rumah, mulai dari toilet, kamar, hingga beberapa fasilitas elektronik.
Namun, tak ada keterangan yang menjelaskan nama rumah DP Rp 0 itu. Hanya ada tulisan yang disematkan pada video terkait lokasi rumah itu.
"Rumah sewa apartemen murah di Jakarta Timur," demikian narasi yang dituliskan dalam video.
Baca juga: Heru Budi Ubah Nama Program Rumah DP Rp 0 Jadi Hunian Terjangkau Milik
Video itu juga dilengkapi dengan voice over (VO) yang menjelaskan fasilitas yang bakal didapat penyewa.
"Kalian yang lagi cari kosan yang nyaman dan harganya murah. Rekomendasi kos murah di Jakarta Timur. Kamar mandi di dalam, sudah ada kulkas dan kitchen set," kata seseorang dalam VO.
"Iya, dengan fasilitas yang sebagus itu, tahu enggak sih, sewa atau ngekos di apartemen ini cuma Rp 1 juta free IPL," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.