JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan bermodus kerja paruh waktu like dan subscribe Youtube kembali terjadi. Kali ini dialami seorang karyawan berinisial COD (24).
COD diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 48,8 Juta. Ia sudah melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA pada Rabu (21/6/2023).
COD mengaku awalnya dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp, dengan nomor yang tertera yakni 089508509897, pada Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Korban Penipuan Modus Like-Subscribe Youtube Sampai Pinjam Uang ke Pinjol untuk Deposit
Dalam perbincangan ini, korban ditawari menjadi pekerja paruh waktu yang tugasnya like dan subscribe video Youtube dengan janji imbalan yang cukup menggiurkan.
"Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas like video dari Youtube," ujar COD saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Tak hanya COD, korban penipuan like dan subscribe Youtube ini juga pernah terjadi di Depok. Kepolisian Resor (Polres) Depok menerima enam laporan terkait penipuan dengan modus sama.
Baca juga: Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Youtube, Seorang Karyawan Rugi Rp 48,8 Juta
Cara penipuan modus like dan subscribe untuk menjaring korban ini nyaris sama. Awal mula, korban dihubungi via WhatsApp, lalu dimasukkan ke dalam grup Telegram.
Para korban akan diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Cara penipu menjerat korban itu dialami COD. Korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.
Setelah menyelesaikan tugas, COD mulai mendapatkan keuntungan. Setelah itu, tak terasa korban masuk tugas keempat. Pada tahap itu, COD harus menyetorkan deposit.
Pelaku meminta COD untuk membayar deposit dengan angka yang bertambah, bahkan hingga Rp 44 juta. Lama-lama kelamaan, COD merasa tidak sanggup membayar deposit.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Modus “Like-Follow-Subscribe” yang Rugi Puluhan Juta Rupiah…
"Di misi terakhir ini saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," kata COD.
Ia pun menaruh curiga saat pelaku menolak memberikan komisi yang dijanjikan. Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
Hal itu juga terjadi dengan enam korban di Depok pada Mei lalu. Korban diminta mengerjakan tugas dan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.