JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan online dengan modus menyukai (like) ataupun mengikuti (follow/subscribe) akun tertentu di Instagram atau YouTube bertambah.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial SNA (29) diduga menjadi korban penipuan dengan modus like dan subscribe akun YouTube.
Korban awalnya ditawari pekerjaan menyukai dan mengikuti akun tertentu dengan komisi Rp 15.000 untuk satu akun. Tawaran itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Korban yang menyatakan ketertarikannya untuk melakukan pekerjaan tersebut kemudian diundang ke dalam grup Telegram.
Di dalam grup Telegram itu, seorang admin aktif mengoordinasikan tugas yang harus dilakukan korban.
SNA mengaku mendapatkan komisi yang dijanjikan hingga ia menyelesaikan tugas ke delapan.
Setelahnya, korban dijanjikan reward yang lebih besar. Namun, dia diminta membayar sejumlah uang terlebih dahulu.
Baca juga: Korban Penipuan dengan Modus “Like-Subscribe” Ternyata Sudah Banyak, Pelaku Diduga Sindikat
"Tiba di tugas yang kesembilan korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri.
"Lanjut, korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, tetapi komisinya tidak bisa dicairkan oleh korban," imbuh dia.
Peristiwa itu terus berlanjut sehingga korban harus kembali mengeluarkan uang jaminan, yakni Rp 3.700.000 dan Rp 14.700.000.
Hingga kini, uang yang sudah dikeluarkan korban masih ditahan pelaku.
Atas peristiwa itu, korban lantas membuat laporan polisi, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Mei 2023.
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru “Like-Subscribe”, Perempuan Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah
Hal serupa ternyata juga dialami petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Menteng, Adithya Oktavianto.
Ia juga ditawari pekerjaan like-follow akun Instagram dengan komisi Rp 20.000.
Karena tergiur, Adithya akhirnya menerima tawaran tersebut dan mulai menjalankan tugasnya pada 7 Mei 2023. Dalam satu hari, dia diminta menyukai dan mengikuti puluhan akun.
Pada hari pertama bekerja, dia mengaku mendapat upah yang sesuai. Uang dikirimkan oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai mentor Adithya.
Setelahnya, dia justru diarahkan untuk mengikuti investasi trading dan diminta mendepositokan uang sebesar Rp 200.000 hasil kerjanya.
Adithya menuruti permintaan sang mentor karena diimingi mendapatkan komisi 30 persen dari hasil investasi.
"Awal depositnya itu memang sangat ringan, di sekitar Rp 200.000," kata Adithya.
Baca juga: PPSU Jadi Korban Penipuan Like dan Follow Instagram karena Terdesak Biaya Sekolah Anak
Pada 8 Mei 2023, Adithya kembali diminta berinvestasi sebesar Rp 5,5 juta sambil ditunjukkan keuntungan yang didapatkan melalui pesan WhatsApp.
Bersamaan dengan itu, tugas korban mem-follow dan like akun Instagram juga ditambah, sehingga upah yang didapatkan bisa lebih besar.
"Tetapi setelah itu hasilnya enggak dapat lagi, enggak bisa ditarik. Alasannya harus investasi lagi biar bisa ditarik semua," ungkap Adithya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.