JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, mengaku menyewakan unitnya sebagai kos-kosan karena tak lagi menetap di sana.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menjelaskan, pemilik unit bersangkutan kini lebih rutin menetap di rumah orangtua sejak memiliki anak pertama.
"Sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orangtuanya di Cipulir, Jakarta Selatan," ujar Retno, Jumat (23/6/2023).
Meski begitu, kata Retno, pemilik unit rumah susun sederhana milik (rusunami) tetap rutin membayar cicilan bulanan dan IPL kepada pihak pengelola.
Baca juga: Pemilik Rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa Akui Sewakan Unitnya jadi Indekos
Pemilik rumah yang disewakan itu juga sesekali menyempatkan diri untuk menempati unitnya pada waktu-waktu tertentu.
"Selama tinggal di rumah ortunya, penerima manfaat sesekali menginap di hunian Menara Samawa dan tetap melakukan pembayaran cicilan kredit dan IPL kepada pengelola," kata Retno.
Untuk diketahui, pemilik rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang menyewakan unitnya menjadi indekos memenuhi panggilan Dinas PRKP.
Pemilik Rusunami itu diminta memberikan klarifikasi soal penyewaan unitnya sebagai indekos yang secara aturan tidak diperbolehkan.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Beri Sanksi Pemilik Rumah DP Rp 0 yang Sewakan Unitnya Jadi Indekos
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, rumah dengan DP Rp 0 dilarang disewakan.
Dia menyebutkan bahwa program rumah DP Rp 0 bertujuan memudahkan masyarakat memiliki hunian di Jakarta.
Heru menyatakan hal itu setelah beredar video yang memasarkan unit rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sebagai rumah kos.
Video itu menampilkan visual ruangan di unit rumah DP Rp 0 yang disewakan untuk menjadi rumah kos.
Dalam video itu, terlihat seisi rumah, mulai dari toilet, kamar, hingga beberapa fasilitas elektronik.
Video itu juga dilengkapi dengan voice over (VO) yang menjelaskan fasilitas yang bakal didapat penyewa.
Terkait hal ini, Dinas PRKP DKI Jakarta menyatakan bakal menelusuri dan meminta keterangan pemilik unit rumah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.