Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Seng Tutup Akses 10 Rumah Warga Green Village Bekasi, Imbas Sengketa Lahan

Kompas.com - 25/06/2023, 20:05 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Akses masuk ke sepuluh rumah warga di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, ditutup dengan tembok seng.

Hal ini diduga terjadi karena pihak pengembang dari perumahan tersebut menyerobot tanah milik orang lain.

Salah satu warga yang terdampak, yakni Sohilin (38). Ia menyebut, akses itu sudah ditutup oleh pemilik sah lahan sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.

"(Dipagar) tanggal 20 Juni kemarin, baru 5 hari. Ada sekitar 10 rumah yang terdampak dengan panjang sekitar 370 meter," kata Solihin saat ditemui Kompas.com di lokasi, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Tindak-tanduk Rudi Samin: Berseteru dengan JNE Soal Beras Bansos, Kini Bangun Tembok Tutup Akses Warga Depok

Solihin mengatakan, sebelum diberi tembok seng, awalnya lahan itu hanya ditandai dengan patok. 

Akibat pembangunan tembok tersebut, warga yang terdampak tidak bisa memarkirkan mobilnya di garasi.

Mereka terpaksa memarkirkan kendaraannya di tempat yang lebih jauh, karena akses masuk kendaraan mereka sudah sepenuhnya tertutup tembok.

"Jadi, lahan sebelah itu diserobot developer (pengembang), jadi akhirnya timbul lah dari pihak sebelah (pemilik lahan) menggugat developer, sampai putusan di Mahkamah Agung tahun 2018, yang menang pihak sebelah," ucap dia.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tembok seng itu hampir menutup seluruh akses masuk warga.

Hanya tersisa kurang lebih 20-40 centimeter lebar jalan yang disisakan untuk mereka yang berjalan kaki.

Baca juga: Mediasi Gagal, Warga yang Bangun Tembok di Pulogadung Hanya Mau Bongkar 50 Cm

Tampak kalimat bertuliskan "Dilarang Bersandar" tertulis di tembok seng. Kalimat itu ditulis menggunakan cat semprot berwarna merah.

Adapun di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah dari tanah tersebut.

"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.

"Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019," lanjut keterangan informasi lahan di papan pemberitahuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com