Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Terdakwa Sampaikan Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut Mati Ayah yang Bunuh Anak di Depok

Kompas.com - 27/06/2023, 17:46 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh anak kandungnya yang berinisial KPC (11), tetap dituntut hukuman mati setelah menyampaikan nota pembelaan alias pleidoinya.

Untuk diketahui, Rizky dalam pleidoinya meminta tidak dihukum mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera mengaku enggan mengganti tuntutan terhadap Rizky.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Ayah Pembantai Anak di Depok, JPU: Rizky Tak Tunjukkan Penyesalan

"Terkait tuntutannya, kami tetap pada tuntutan sebelumnya, tetap pada Pasal 340 (KUHP)," ujar Alfa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).

"Kemudian, kami tetap pada hukuman mati," tegas dia.

Sementara itu, saat sidang beragendakan tanggapan atas pleidoi Rizky, jaksa menilai terdakwa pembunuhan itu tidak menunjukkan rasa penyesalan.

"Atas pleidoi itu, terdakwa (Rizky) tidak menunjukkan penyesalan," ucap Alfa.

Ia melanjutkan, melalui pleidoinya, Rizky justru dinilai menunjukkan sifat keegoisannya.

Baca juga: Permohonan Keringanan Hukuman Sang Ayah yang Tega Bantai Anak Kandung di Depok: Minta Diberi Kesempatan

Sebab, Rizky disebut cenderung mementingkan diri sendiri dalam nota pembelaannya.

Dalam kesempatan itu, jaksa mengingatkan bahwa Rizky merupakan terdakwa yang membunuh anak serta menganiaya istrinya.

"(Rizky) malah menunjukkan keegoisan dengan mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak sampai meninggal dunia," kata Alfa.

"Kemudian dengan melakukan perbuatan yang begitu sadis. Kami melihat itu sebagai bentuk keegoisan, bukan sebagai penyesalan," lanjut dia.

Bambang, penasihat hukum Rizky, sebelumnya menyebutkan kliennya meminta majelis hakim agar meringankan tuntutan hukuman mati terhadapnya.

Baca juga: Saat Suami Pelaku Kekerasan di Depok Ajukan Restorative Justice, Anak-anak Jadi Alasan

Permintaan ini tertuang dalam pleidoi Rizky yang dibacakan saat sidang di PN Kota Depok pada Senin (26/6/2023).

"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur Bambang kepada awak media, Senin kemarin.

"Artinya, jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa (penuntut umum/JPU)," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com