DEPOK, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh anak kandungnya yang berinisial KPC (11), tetap dituntut hukuman mati setelah menyampaikan nota pembelaan alias pleidoinya.
Untuk diketahui, Rizky dalam pleidoinya meminta tidak dihukum mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera mengaku enggan mengganti tuntutan terhadap Rizky.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Ayah Pembantai Anak di Depok, JPU: Rizky Tak Tunjukkan Penyesalan
"Terkait tuntutannya, kami tetap pada tuntutan sebelumnya, tetap pada Pasal 340 (KUHP)," ujar Alfa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
"Kemudian, kami tetap pada hukuman mati," tegas dia.
Sementara itu, saat sidang beragendakan tanggapan atas pleidoi Rizky, jaksa menilai terdakwa pembunuhan itu tidak menunjukkan rasa penyesalan.
"Atas pleidoi itu, terdakwa (Rizky) tidak menunjukkan penyesalan," ucap Alfa.
Ia melanjutkan, melalui pleidoinya, Rizky justru dinilai menunjukkan sifat keegoisannya.
Sebab, Rizky disebut cenderung mementingkan diri sendiri dalam nota pembelaannya.
Dalam kesempatan itu, jaksa mengingatkan bahwa Rizky merupakan terdakwa yang membunuh anak serta menganiaya istrinya.
"(Rizky) malah menunjukkan keegoisan dengan mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak sampai meninggal dunia," kata Alfa.
"Kemudian dengan melakukan perbuatan yang begitu sadis. Kami melihat itu sebagai bentuk keegoisan, bukan sebagai penyesalan," lanjut dia.
Bambang, penasihat hukum Rizky, sebelumnya menyebutkan kliennya meminta majelis hakim agar meringankan tuntutan hukuman mati terhadapnya.
Baca juga: Saat Suami Pelaku Kekerasan di Depok Ajukan Restorative Justice, Anak-anak Jadi Alasan
Permintaan ini tertuang dalam pleidoi Rizky yang dibacakan saat sidang di PN Kota Depok pada Senin (26/6/2023).
"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur Bambang kepada awak media, Senin kemarin.
"Artinya, jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa (penuntut umum/JPU)," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.