JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan keluarga korban Ade Yunia Rizabani alias Icha, Ajeng, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rudolf Tobing.
Ajeng berharap hakim dapat menentukan putusan atau vonis yang lebih baik dari tuntutan JPU di sidang medatang.
“Keluarga sangat kecewa dengan hasil keputusan 20 tahun. Berharap hasilnya bisa lebih baik lagi,” ujar Ajeng usai sidang tuntutan Rudolf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Ada beberapa alasan mengapa pihak keluarga korban merasa terdakwa berhak dihukum lebih lama.
Baca juga: Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Icha
“Pertama, ini sudah direncanakan, ya. Barang bukti sudah jelas. Runutan perjalanan sudah jelas dan nyawa juga hilang. Kami keluarga menyayangkan kalau tuntutannya 20 tahun, itu saja dari kami,” tutur dia.
“Semoga hakim dan jajarannya boleh memutuskan yang sebaik-baiknya,” tutup Ajeng.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha oleh JPU.
"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
Baca juga: Terisak saat Dituntut Penjara 20 Tahun, Rudolf Tobing: Sangat Berat, tapi Aku Terima
"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Baca juga: JPU Ungkap Alasan Tuntut Rudolf Tobing 20 Tahun Penjara
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian informasi di laman SIPP PN Jakarta Pusat.