Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat PN Jakpus Kabulkan Permohonan Pengesahan Pernikahan Pasangan Beda Agama…

Kompas.com - 01/07/2023, 07:31 WIB
Xena Olivia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial JEA dan SW mengajukan permohonan penetapan pernikahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan agar bisa mendaftarkan pernikahan mereka ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.

Pasalnya, keduanya masih ingin tetap mempertahankan kepercayaan masing-masing meski berada di dalam satu ikatan pernikahan. JEA menganut agama Kristen, sementara SW adalah umat Muslim.

Permohonan tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/2023) sore.

“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam. Kemudian, mau mendaftarkan perkawinannya di dukcapil terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” kata Zulkifli Atjo.

Baca juga: Hakim PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama Pasangan Ini

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan tanggal 5 April 2023.

Permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum. Lalu, memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.

“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).

Pada 12 Juni 2023, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW. Antara lain, memberi izin kepada mereka untuk mengesahkan pernikahan mereka ke disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Pernikahannya Ditolak Dukcapil Jakpus, Pasangan Beda Agama Ini Menang di Pengadilan

Zulkifli lantas mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.

“Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah memutuskan putusan MA No 1400 K/PDT/1986. Telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” ujar Zulkifli.

Alur pengesahan pernikahan beda agama ke Dukcapil

Kepala Seksi (Kasi) Catatan Sipil Sudin Dukcapil Jakpus Masnita mengatakan, syarat mendaftarkan pernikahan ke Dukcapil adalah memeluk agama yang sama.

Apabila memiliki kepercayaan yang berbeda, pasangan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri domisili terkait.

“Orang kan arahannya harus satu agama dulu. Harus disatukan dulu agamanya baru dia (buat) catatan sipil,” ujar Masnita saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/6/2023).

“Misalkan mereka enggak mau, ‘ah, saya mau tetap di Kartu Keluarga saya Katholik, yang satu Protestan’. Kalau mereka enggak mau merubahnya, ya mereka ke PN (Pengadilan Negeri,” katanya lagi.

Baca juga: Ini Syarat Ajukan Pengesahan Pernikahan Beda Agama ke PN Jakarta Pusat

Masnita mengatakan, proses pengesahan pasangan beda agama nanti akan bergantung pada keputusan dari Pengadilan Negeri.

“Jadi, nanti putusan PN, perintah PN yang memerintahkan kami untuk mencatatkan pencatatan sipilnya, tanpa merubah agamanya sesuai dengan keputusan PN,” ujar Masnita.

Sementara itu, secara terpisah Zulkifli Atjo mengatakan, syarat utama permohonan pengesahan pernikahan agama adalah pasangan terkait sudah menikah.

“Syarat utamanya harus terlebih dahulu nikah. Baru boleh mendaftarkan permohonan ke pengadilan mana saja tergantung wilayah domisili pemohon,” kata Zulkifli.

Baca juga: Untuk Daftarkan Nikah Beda Agama ke Dinas Dukcapil, Harus Diputuskan Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com