JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial JEA dan SW mengajukan permohonan penetapan pernikahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan agar bisa mendaftarkan pernikahan mereka ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.
Pasalnya, keduanya masih ingin tetap mempertahankan kepercayaan masing-masing meski berada di dalam satu ikatan pernikahan. JEA menganut agama Kristen, sementara SW adalah umat Muslim.
Permohonan tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/2023) sore.
“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam. Kemudian, mau mendaftarkan perkawinannya di dukcapil terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” kata Zulkifli Atjo.
Baca juga: Hakim PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama Pasangan Ini
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan tanggal 5 April 2023.
Permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum. Lalu, memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.
“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).
Pada 12 Juni 2023, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW. Antara lain, memberi izin kepada mereka untuk mengesahkan pernikahan mereka ke disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Pernikahannya Ditolak Dukcapil Jakpus, Pasangan Beda Agama Ini Menang di Pengadilan
Zulkifli lantas mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.
“Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah memutuskan putusan MA No 1400 K/PDT/1986. Telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” ujar Zulkifli.
Kepala Seksi (Kasi) Catatan Sipil Sudin Dukcapil Jakpus Masnita mengatakan, syarat mendaftarkan pernikahan ke Dukcapil adalah memeluk agama yang sama.
Apabila memiliki kepercayaan yang berbeda, pasangan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri domisili terkait.
“Orang kan arahannya harus satu agama dulu. Harus disatukan dulu agamanya baru dia (buat) catatan sipil,” ujar Masnita saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/6/2023).
“Misalkan mereka enggak mau, ‘ah, saya mau tetap di Kartu Keluarga saya Katholik, yang satu Protestan’. Kalau mereka enggak mau merubahnya, ya mereka ke PN (Pengadilan Negeri,” katanya lagi.
Baca juga: Ini Syarat Ajukan Pengesahan Pernikahan Beda Agama ke PN Jakarta Pusat
Masnita mengatakan, proses pengesahan pasangan beda agama nanti akan bergantung pada keputusan dari Pengadilan Negeri.
“Jadi, nanti putusan PN, perintah PN yang memerintahkan kami untuk mencatatkan pencatatan sipilnya, tanpa merubah agamanya sesuai dengan keputusan PN,” ujar Masnita.
Sementara itu, secara terpisah Zulkifli Atjo mengatakan, syarat utama permohonan pengesahan pernikahan agama adalah pasangan terkait sudah menikah.
“Syarat utamanya harus terlebih dahulu nikah. Baru boleh mendaftarkan permohonan ke pengadilan mana saja tergantung wilayah domisili pemohon,” kata Zulkifli.
Baca juga: Untuk Daftarkan Nikah Beda Agama ke Dinas Dukcapil, Harus Diputuskan Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.