Salin Artikel

Saat PN Jakpus Kabulkan Permohonan Pengesahan Pernikahan Pasangan Beda Agama…

Pasalnya, keduanya masih ingin tetap mempertahankan kepercayaan masing-masing meski berada di dalam satu ikatan pernikahan. JEA menganut agama Kristen, sementara SW adalah umat Muslim.

Permohonan tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/2023) sore.

“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam. Kemudian, mau mendaftarkan perkawinannya di dukcapil terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” kata Zulkifli Atjo.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan tanggal 5 April 2023.

Permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum. Lalu, memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.

“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.

Zulkifli lantas mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.

“Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah memutuskan putusan MA No 1400 K/PDT/1986. Telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” ujar Zulkifli.

Alur pengesahan pernikahan beda agama ke Dukcapil

Kepala Seksi (Kasi) Catatan Sipil Sudin Dukcapil Jakpus Masnita mengatakan, syarat mendaftarkan pernikahan ke Dukcapil adalah memeluk agama yang sama.

Apabila memiliki kepercayaan yang berbeda, pasangan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri domisili terkait.

“Orang kan arahannya harus satu agama dulu. Harus disatukan dulu agamanya baru dia (buat) catatan sipil,” ujar Masnita saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/6/2023).

“Misalkan mereka enggak mau, ‘ah, saya mau tetap di Kartu Keluarga saya Katholik, yang satu Protestan’. Kalau mereka enggak mau merubahnya, ya mereka ke PN (Pengadilan Negeri,” katanya lagi.

“Jadi, nanti putusan PN, perintah PN yang memerintahkan kami untuk mencatatkan pencatatan sipilnya, tanpa merubah agamanya sesuai dengan keputusan PN,” ujar Masnita.

Sementara itu, secara terpisah Zulkifli Atjo mengatakan, syarat utama permohonan pengesahan pernikahan agama adalah pasangan terkait sudah menikah.

“Syarat utamanya harus terlebih dahulu nikah. Baru boleh mendaftarkan permohonan ke pengadilan mana saja tergantung wilayah domisili pemohon,” kata Zulkifli.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/01/07310831/saat-pn-jakpus-kabulkan-permohonan-pengesahan-pernikahan-pasangan-beda

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke