JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menilai modus praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, diatur secara rapi.
Lantaran, pasien tidak datang langsung ke klinik, tetapi dijemput oleh pelaku yang berinisial NA (33) bersama sopir berinisial SM.
“Kalau dari pemeriksaan ya ini termasuk kategori rapi, karena biar tidak vulgar, tidak terbuka, pasien tidak datang ke rumah tersebut. Pasien dijemput,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (30/6/2023) malam.
Baca juga: Janin yang Digugurkan di Klinik Aborsi Kemayoran Dibuang ke Kloset
“Jadi yang memang terlihat oleh masyarakat, warga, termasuk Pak RT, hanya satu mobil itu saja,” sambung dia.
Warga setempat awalnya mengira mobil yang keluar masuk ke kontrakan di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat itu merupakan mobil pribadi.
Sebab, sejak beroperasi pada 15 Mei 2023, mobil yang dipakai tidak pernah berganti.
“Dikira mobil pemilik rumah, atau yang datang itu adalah para keluarga dari NA, tiap hari yang datang wanita. Mobilnya tidak pernah ganti, itu-itu terus sehingga masyarakat tidak curiga,” ujar Komarudin.
“Makanya ini termasuk rapi dibanding dengan pola-pola yang pernah diungkap sebelumnya di Cikini dan beberapa klinik lain,” tambah dia.
Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Bisa Raup Hingga Rp 25 Juta Sehari
Dalam menjalankan aksinya, NA dan tersangka lain yang berinisial SN (51) mensosialisasikan jasa mereka melalui situs online dan media sosial.
“Kalau kita ketik di Google saja, klinik aborsi. Maka akan muncul nomor telepon, salah satu nomor tersebut (adalah) nomornya NA,” tutur Komarudin.
NA berperan sebagai asisten rumah tangga di kontrakan itu, sekaligus yang membantu promosi praktik klinik aborsi mereka.
Selain itu, NA juga bertugas untuk mengantar-jemput pasien yang hendak menggugurkan kandungannya.
“Dari sini, mereka berkomunikasi melalui jalur pribadi atau japri. NA inilah yang menentukan di mana tempat untuk menjemputnya,” lanjut dia.
Baca juga: Beroperasi 1,5 Bulan, Klinik Aborsi di Kemayoran Telah Layani 50 Orang
Atas perbuatan mereka, pelaku terancam pidana Pasal 76C juncto 80 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP.
“Unsur pasalnya yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan juga,” tutup Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik aborsi berkedok unit kontrakan digeruduk polisi, Rabu (28/6/2023).
Hingga saat ini, ada sembilan orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka utama, yakni SN sebagai eksekutor dan NA selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.