JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu tersangka utama kasus klinik aborsi ilegal berinisial NA (33) mengontrak rumah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, selama enam bulan.
Durasi sewa yang singkat itu membuat pemilik rumah kontrakan sempat merasa curiga. Saat itu, NA beralasan hanya akan pindah ke rumah itu untuk sementara.
“Pemilik kontrakan sangat menyayangkan (kejadian ini), ya. Beliau sama sekali tidak tahu karena menurut pengakuannya beliau curiga,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada media di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Mirah Delima IV No 14, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Warga Kemayoran Curiga Lihat Banyak Perempuan Keluar Masuk Rumah Tetangga, Ternyata Pelanggan Aborsi
“Kecurigaan pertama, kenapa NA ini hanya untuk enam bulan. Biasa kalau ngontrak itu kan tahunan,” lanjut dia.
Kepada pemilik kontrakan, NA beralasan rumahnya sedang diperbaiki sehingga hanya sebentar menetap di sana.
“NA meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini. Itu juga, NA tidak selalu tinggal di sini. Kadang sore, kadang malam, sudah keluar dari rumah ini, kosong,” tutur Komarudin.
Untuk diketahui, sebuah klinik aborsi berkedok unit kontrakan digeruduk polisi, Rabu (28/6/2023).
Kontrakan itu terletak di Jalan Mirah Delima IV No 14, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sebelum Klinik Aborsi di Kemayoran Digerebek Polisi, Warga Adukan Aktivitas Mencurigakan di Sana
Hingga saat ini, ada sembilan orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka utama, yakni SM (51) sebagai eksekutor dan NA (33) selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.
Dibuka pada 15 Mei 2023, klinik itu sempat beroperasi selama 1,5 bulan.
Tarif yang dikenakan kepada seorang pasien mencapai Rp 2,5 hingga Rp8 juta tergantung usia kandungan.
Janin yang digugurkan kemudian dibuang melalui kloset.
Baca juga: Penggerebekan Klinik Aborsi di Kemayoran, Banyak Tamu Wanita Keluar Masuk Kontrakan
Teranyar, polisi membongkar septic tank yang terletak di halaman rumah untuk mencari residu janin yang tersisa pada Senin (3/7/2023).
Sekitar pukul 15.40 WIB tim forensik menemukan sebuah jaringan yang diduga janin di saluran pembuangan menuju selokan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKP Hady Saputra Siagian mengatakan, jaringan itu akan dibawa ke laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Nantinya dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diketahui jaringan tersebut apakah jaringan-jaringan janin seperti yang kita duga atau jaringan apa,” kata Hady di TKP, Senin sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.