JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), Anastasia Pretya Amanda (19), dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/7/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Amanda dihadirkan sebagai saksi setelah Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan pemanggilan.
"Majelis sudah keluarkan (surat) penetapan untuk menghadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan assesment dari dokter kejaksaan," ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Bersaksi di Sidang Hari Ini
Surat penetapan dikeluarkan Majelis Hakim karena Amanda dinilai tidak kooperatif.
Ia sempat mangkir saat dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) dengan dalih tengah menjalani pengobatan di rumah sakit.
Namun, surat keterangan dari dokter yang dirasa kurang masuk akal akhirnya mendorong JPU agar Majelis Hakim melakukan pemanggilan paksa pada persidangan pekan lalu, Selasa (27/6/2023).
"Izin Yang Mulia untuk saksi ini (Amanda) mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," ujar salah satu JPU di dalam ruang sidang.
Di lain sisi, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, memastikan kliennya hadir di dalam persidangan hari ini.
Baca juga: Mario Dandy Sandang Status Baru: Tersangka Kasus Pencabulan AG
Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci apakah kesediaan kliennya untuk bersaksi ada hubungannya dengan surat pemanggilan Majelis Hakim atau tidak.
"Klien saya hadir besok (hari ini)," ucap dia singkat saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Amanda disebut baru saja menjalani operasi batu ginjal di salah satu rumah sakit.
Hal itu akhirnya membuat Amanda batal hadir dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/6/2023) meski JPU sudah memanggilnya.
"Amanda memang sakit selama sebulan, kemudian sempat keluar sebentar dan akhirnya masuk ke rumah sakit lagi," tutur Enita, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Pukulan Beruntun buat Mario Dandy, Kini Resmi Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AG
"Jadi emang ada operasi batu ginjal sebelumnya, tetapi ternyata masih belum sempurna, masih ada batunya, jadi operasi ulang," lanjut dia.
Dengan kondisi yang diderita, Enita akhirnya memberikan surat permohonan kepada JPU yang menyatakan kliennya absen di persidangan.
Ia juga meminta kepada JPU agar kesaksian Amanda diwakilkan melalui berkas acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuat di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.