JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy Satriyo memasuki babak baru.
Setelah menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada anak D, Mario kini menyandang status baru sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG.
Status tersangka diberikan kepada Mario usai pihak Polda Metro Jaya terus menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana yang dilaporkan AG.
Baca juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak AG
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
Hengki bahkan menyebut, status Mario sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak tanggal 27 Juni 2023 lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, putra dari Rafael Alun Trisambodo itu terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Disangkakan pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
Baca juga: Pukulan Beruntun buat Mario Dandy, Kini Resmi Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AG
Kuasa Hukum anak AG, yakni Mangatta Toding Allo langsung mengapresiasi penetapan tersangka Mario soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta.
Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.
Bukti-bukti tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario pun sudah jelas diperlihatkan ketika pihaknya mendampingi anak AG.
"Memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Buktinya sangat jelas setelah kami mendampingi AG terakhir. Buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya ada MDS," ungkap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Puas Polisi Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan: Buktinya Sangat Jelas
Terkait penetapan status Mario, Mangatta menyerahkan proses hukum ke penyidik dan mengawasi kinerja polisi.
"Sementara untuk anak AG, tetap akan kami dampingi untuk proses ke depannya," tutup Mangatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.