JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), Senin (3/7/2023).
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, merespons penetapan tersangka Mario, pria yang saat ini diketahui masih menjalani persidangan atas kasus penganiayaan D.
Menurut Mellisa, kini segala tuduhan berkait dugaan pelecehan dan pencabulan berbalik kepada Mario.
"Mario Dandy ini di dalam persidangan selalu menyampaikan bahwa dia menganiaya klien kami karena D melecehkan dan mencabuli (AG)," tutur Mellisa kepada wartawan, Senin (3/7/2023) malam.
Baca juga: Mario Dandy Sandang Status Baru: Tersangka Kasus Pencabulan AG
"Nyatanya justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, 'maling teriak maling' ini namanya," tambah dia.
Lebih lanjut, Mellisa berharap proses hukum yang masih berjalan tidak memberi celah sedikit pun kepada Mario.
Ia menegaskan, Mario harus dihukum berat atas apa yang telah dilakukannya selama ini.
"Kami berharap Mario dihukum berat atas apa yang sudah dilakukan," ucap Mellisa.
Diberitakan sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Mario disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Tindak Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Dipastikan Bersaksi di Sidang Hari Ini
"Iya, sudah (jadi tersangka)," kata dia kepada wartawan, Senin.
Hengki menyebut, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.