JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap jejak persembunyian tersangka kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani sebelum akhirnya ditangkap.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kedua tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal menggunakan layanan online untuk sewa tempat menginap atau properti.
"Untuk pelarian, kedua tersangka (Rihana-Rihani) ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb, tidak semuanya Airbnb. Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan," ungkap Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Penampilan Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Rompi Oranye
Setelah mengontrak di Greenwood, kata Titus, Rihana dan Rihani berpindah tempat tinggal ke apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kemudian, keduanya kembali pindah tempat tinggal ke apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan, agar keberadaannya tidak ditemukan polisi.
"Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini bertempat tinggal di apartemen M Residence, di daerah Gading Serpong," jelas Titus.
Lebih lanjut Titus mengatakan bahwa kedua tersangka menggunakan uang pribadi maupun meminjam ke keluarganya untuk biaya hidup dalam pelariannya.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPU
"(Untuk biaya hidup) menggunakan uang juga dari keluarganya. Jadi, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," tutur Titus.
Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Sahabat Juga Ditipu Rihana-Rihani: Dulu Percaya Saja, Saya Pikir Mana Ada Teman Dekat Menipu...
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.