JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Majelis Hakim PT DKI kemudian menguatkan putusan pidana penjara 17 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Dody.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mohammad Lutfi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Teriakan AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding...
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: AKBP Dody Tak Hadiri Sidang Putusan Banding atas Vonis 17 Tahun Penjara
Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.