DEPOK, KOMPAS.com - Tiga spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, yang terpasang di beberapa titik di Kota Depok, Jawa Barat, tak bertanda tangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Dua spanduk Elly terpasang di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Satu spanduk lainnya terpasang di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas.
Adapun tanda tangan BKD Kota Depok merupakan tanda lunas pajak yang menandakan izin pemasangan media promosi.
Tiga spanduk Elly, yang juga bakal calon legislatif Jawa Barat, terpasang di tempat yang berbeda-beda.
Satu spanduk Elly terpasang di pagar rumah warga di Jalan Raya Sawangan. Spanduk Elly yang lain terpasang di sebelah tiang listrik di Jalan Raya Sawangan.
Baca juga: Spanduk Istri M Idris Masih Terpasang di Pagar Rumah Warga Depok
Kemudian, spanduk Elly juga terpasang di pagar yang menjadi pembatas jalan dengan kali kecil di Jalan Raya Sawangan.
Tak bertanda tangan BKD Kota Depok, tiga spanduk Elly memiliki desain yang serupa antara satu sama lainnya.
Di ketiga spanduk tersebut, Elly tampak mengenakan baju dan jilbab berwarna putih. Ada logo PKS di sisi kiri baju Elly.
Istri M Idris itu tampak mengepalkan tangannya di foto dalam spanduk tersebut.
Sementara itu, tersemat kalimat "Keluarga Sehat, Jabar Kuat, Perempuan Berdaya, Jabar 8ejahtera (Sejahtera)" di tiga spanduk Elly.
Kemudian, logo PKS tersemat di kanan atas semua spanduk Elly.
Baca juga: Selain di Pagar Rumah Warga, Spanduk Istri M Idris Terpasang di Tiang Listrik
Nomor urut peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 PKS, yakni delapan, juga tersemat di sebelah logo parpol itu.
Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin sebelumnya berujar, ada ciri-ciri khusus pada spanduk atau sejenisnya yang sudah berizin.
Ciri itu, ditandai dengan tanda tangan lunas pajak yang dicap oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di spanduk/sejenisnya.
Jika tak ada tanda tangan lunas pajak, spanduk/sejenisnya tergolong ilegal atau liar.