"Kalau yang berizin itu ada tanda tangan lunas pajaknya dari BKD (Kota Depok)," ucap Thamrin, Rabu (5/7/2023).
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Depok telah menurunkan sejumlah media promosi berupa baliho dan spanduk tidak berizin mulai Selasa kemarin.
Dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk.
Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempatnya.
Untuk diketahui, penertiban itu merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.