JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) membantah tudingan yang dilayangkan 23 mantan karyawannya berkait upah lembur yang tidak kunjung dibayar sejak tujuh tahun lalu.
Alfamart menegaskan bahwa mereka sudah memenuhi apa yang perlu dibayarkan sesuai aturan perusahaan, termasuk upah lembur.
"Tidak ada kewajiban (lembur) yang tidak kita bayarkan. Yang jelas semua kan diatur, jam kerja itu diatur ada waktunya, selama itu ada dalam kurun waktu tertentu yang sesuai dengan anjuran, ya kita mengikuti," ujar Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Solihin juga mempersilakan para mantan karyawan untuk mengajukan tuntutan apabila merasa ada hak lemburnya yang tidak dibayarkan perusahaan.
Baca juga: 23 Karyawan Alfamart yang Dipaksa Resign Tuntut Upah Lembur
"Apapun tuntutan yang dituntut oleh karyawan silakan disampaikan, nanti tergantung keputusan pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)," ucap dia.
Solihin tak ingin berkomentar lebih banyak soal permasalahan tersebut, dan menyerahkannya kepada Disnaker sebagai penengah.
"Makanya, saya kan bilang, silakan saja diajukan hal-hal yang menurut mereka, kan saya sudah bilang ada Disnaker. Kita enggak bisa mengambil pernyataan dari satu pihak karena ada pihak penengah yang memutuskan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, perselisihan 23 mantan karyawan Alfamart dengan pihak perusahaan masih terus bergulir.
Baca juga: PHK 23 Karyawan Terduga Pungli, Alfamart: Tidak Kami Toleransi
Setelah mengaku dipaksa untuk berhenti bekerja atau mengundurkan diri oleh pihak perusahaan pada November 2022, kini para mantan karyawan berupaya memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka dapat selama bekerja di Alfamart, yakni pembayaran upah lembur.
Melalui Serikat Buruh Bangkit (SBB), 22 dari 23 mantan karyawan yang mengaku dipaksa menandatangani perjanjian PHK bersama itu, sedang membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
"Jadi kita, yang serikat tuntut adalah hak lembur yang tidak dibayarkan, karena dianggap kita loyalitas kerja aja, 1 jam, 2 jam dianggap perusahaan loyalitas," kata Angga (31), salah satu mantan karyawan bersangkutan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Adapun jumlah upah lembur yang telah mereka hitung bersama SBB mencapai Rp 1,3 miliar untuk total 22 mantan karyawan tersebut.
Dengan rata-rata satu pekerja harusnya mendapat upah lembur sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40-an juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.