JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi pelaku dalam kasus penipuan like dan subscribe.
Bahkan kata Satrio, beberapa Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polda Metro Jaya soal penipuan like subscribe sudah masuk ke tahap penyidikan.
Ia melanjutkan, polisi juga memeriksa rekening penerima dana dari korban penipuan like dan subscribe ini.
"Sudah (deteksi pelaku). Beberapa kasus itu sudah sampai dengan tahap penyidikan. Penyidikan kita sampai dengan memeriksa kepada rekening itu sendiri," kata Satrio saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pengecekan rekening pelaku.
"Atas nama siapa bank-nya, bank mana, kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan mengenai adanya transaksi," tambah dia.
"Kemudian pada saat kami menemui pihak bank atas nama pemilik (penipu), itu kami cek," terang dia.
Saat proses ini, pihaknya menemukan fakta bahwa akun bank yang dijual oleh pemilik asli kepada para penipu.
Baca juga: Penipuan Like dan Subscribe Banyak Makan Korban, Pakar: Pelaku Manfaatkan Kelemahan FOMO Anak Muda
Dalam kasus penipuan like dan subscribe ini, korban mengalami kerugian yang bervariasi. Mulai Rp 3 juta hingga ratusan juta Rupiah.
"Kalau paling rendah itu setahu saya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Kalau paling banyak ada yang sampai dengan ratusan juta rupiah," kata dia.
Satrio melanjutkan, Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya soal kasus ini kebanyakan secara perorangan. Namun, beberapa ada juga yang melapor secara berkelompok.
"Kebanyakan Perorangan. Ada juga yang kemarin yang saya ini mereka membuat laporan berkelompok," ucapnya.
Modus penipuan
Cara penipuan modus like dan subscribe untuk menjaring satu korban ini nyaris sama pada korban lainnya.
Awal mula, korban dihubungi via Whatsapp, lalu dimasukkan ke dalam grup Telegram.