JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta mencopot ribuan bendera, spanduk hingga baliho partai politik yang terpasang di sejumlah titik di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, terdapat sekitar 1.006 lembar bendera partai politik yang dicopot petugas.
Selain itu, petugas juga mencopot 3.101 lembar spanduk dan baliho tokoh masyarakat, politisi hingga figur publik yang dengan partai politik.
"Itu ditertibkan karena tidak memiliki izin. Kemudian ada yang sudah berakhir masa rekomendasi tayangnya di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta," ujar Arifin dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Pemkot Depok Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin, Baliho Kaesang Tak Termasuk
Bersamaan dengan itu, Arifin mengimbau semua pihak untuk tidak sembarangan memasang media informasi, apalagi alat peraga kampanye.
"Khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Sebab, saat ini belum memasuki tahapan kampanye," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Tindak Lanjuti Perintah Wali Kota, Satpol PP Depok Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin
Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.