DEPOK, KOMPAS.com - AR (51), tahanan yang dianiaya rekan satu selnya di Mapolres Metro Depok, meninggal dunia di RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/7/2023).
AR merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sementara itu, tersangka penganiayaan AR adalah delapan tahanan yang merupakan rekan satu sel AR.
Baca juga: Ayah Pencabul Anak Meninggal di Tahanan karena Dianiaya Rekan Satu Sel
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, usai dianiaya, AR sempat pingsan di tahanan Mapolres Metro Depok.
"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan. Sempat korban itu pingsan (di tahanan)," ungkap Nirwan, di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Menurut Nirwan, AR lalu dibawa ke RS Bhayangkara. Dokter di RS tersebut menyatakan AR meninggal dunia.
Jenazah AR kemudian dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk keperluan otopsi.
Baca juga: Tahanan Mapolres Depok Tewas Dianiaya Rekan Satu Sel Pakai Pipa dan Tangan
Diberitakan sebelumnya, kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.