JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WWT (31) menjadi dalang penganiayaan pacar baru mantan kekasihnya di rumah kos kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku menganiaya korban karena terbakar api cemburu.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 3 Juli 2023.
WWT menyuruh tersangka lain, yakni AA (26), IBF (25), EP (31), dan WWU (22) untuk menghajar korban berinisial H (32).
"Tersangka atas nama WWT ini yang merupakan dalang dari pengeroyokan, mempunyai hubungan dengan pelapor kurang lebih lima tahun," kata Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Senin (10/7/2023).
Peristiwa ini berawal ketika IBF mengirim video kepada WWT yang merekam kemesraan pelapor berinisial IY (30). IY merupakan mantan kekasih WWT.
"Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya. Dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT," jelas Adhi.
Mulanya, para pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada IY. Mendengar hal itu, IY lantas menghubungi WWT.
"Pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," ungkap Adhi menirukan perkataan IY.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi
Hal tersebut membuat tersangka WWT naik pitam. Dia kembali menyuruh tersangka lain yang merupakan temannya untuk memukuli korban.
Kala itu, para tersangka menusuk korban dengan pisau belati hingga korban mengalami luka-luka.
"Dari hasil interogasi para tersangka, motif yang memang dilakukan oleh WWT ini menyuruh kepada tersangka AA, IBF, WWU, juga EP, motifnya adalah cemburu," jelas Adhi.
Para pelaku dijanjikan bakal diberi upah senilai Rp 1 juta usai melaksanakan tugasnya. Namun, WWT baru membayar mereka sebesar Rp 100.000.
Akibat penganiayaan tersebut, korban H mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri, dan ibu jari tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, IY pun langsung melapor ke polisi.
Baca juga: Deretan Barang Branded yang Dibeli Penipu Tiket Konser NCT Dream, Ada Balenciaga dan Tory Burch
Adhi menyebutkan, penyidik menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Pihaknya lalu menangkap AA, IBF, dan WWU di terminal saat tersangka akan melarikan diri. Sementara itu, tersangka utama WWT ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Adhi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.