TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, barang-barang yang dibeli tersangka SE dari hasil penipuan tiket konser boy group NCT Dream merupakan barang branded.
Barang-barang itu meliputi tas, sandal, sepatu, dan dompet.
"Ada sandal, tas, dompet merek variatif. (Rinciannya) tas merek Tory Burch, dompet Botega, card holder Balenciaga, sepatu Everbest, dan sandal Pedro. Itu (barang) ori semua," ungkap Seala di Mapolsek Pagedangan, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Modus Jastip Tiket Konser NCT Dream
Selain itu, uang dari hasil penipuan juga digunakan untuk biaya hidup SE. Adapun semua barang bermerek itu telah disita polisi sebagai barang bukti hasil kejahatan ES.
"Ini merupakan barang yang dibeli oleh pelaku dengan menggunakan uang hasil penipuan," kata Seala sambil menunjukkan barang hasil sitaan.
Pelaku yang berstatus pengangguran itu melancarkan aksinya dengan menawarkan tiket konser melalui media sosial.
Melalui unggahan di akun media sosial Instagram dan Twitter pribadinya, ES memperkenalkan dirinya sebagai penyedia jasa titip (jastip).
Baca juga: Penipu Jastip Tiket Konser NCT Dream Pakai Uang Korban untuk Beli Barang Branded
ES berupaya meyakinkan para korban bahwa dirinya bagian dari tim resmi penjualan tiket konser NCT Dream.
"Jadi pelaku menawarkan jasa, jastip tiket NCT Dream. Pelaku dapat meyakinkan ke korban bahwa pelaku mampu mendapat tiket dengan cara membayar fee," kata Seala.
Setelah korban teperdaya dan membayar sekitar Rp 3,4 juta melalui transfer, ES justru menipu mereka.
Tiket yang dijanjikan itu ternyata tak diterima para korban sampai konser NCT Dream berlangsung di bilangan ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2023.
"Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara di ICE BSD, (tetapi) tidak juga kunjung ada tiketnya," ucap Seala.
Baca juga: Main Ponsel Saat Menyeberang Rel, Seorang Pemuda Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi
Dalam kasus ini, Seala mengatakan, setidaknya ada 19 korban yang telah ditipu ES.
"Korban berjumlah 19 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta," ucap dia.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.