DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (51), tahanan Mapolres Metro Depok meninggal dunia pada Minggu (9/7/2023).
AR yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandung meninggal usai dianiaya rekan satu sel tahanannya.
"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan," jelas Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7/2023).
"Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," lanjutnya.
Baca juga: Ayah Pelaku Pencabulan yang Ditahan di Mapolres Depok Meninggal Dunia
Nirwan berujar, aksi penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).
Kemudian, rekan-rekan satu selnya bertanya AR terjerat kasus apa. Kepada rekan-rekan satu selnya, AR mengaku bahwa ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," urai Nirwan.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," imbuh dia.
Nirwan melanjutkan, usai mengetahui AR terjerat kasus pencabulan, korban langsung dianiaya delapan tahanan di sel tersebut.
Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.
Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan.
"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi," lanjut dia.
Baca juga: Tewas Dianiaya di Mapolres Depok, Ayah yang Cabuli Anak Kandung Luka di Pantat dan Dada
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengalami luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.
"Luka-luka di luar ada di tubuhnya (AR), (yakni) di pantat, dada, dan punggung," jelas Nirwan.