DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, AR (51) tahanan yang tewas dianiaya rekan satu selnya, menempati kamar yang terletak di belakang ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Karena itu, kata Nirwan, penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok tak mendengar suara gaduh saat AR dianiaya delapan tahanan lainnya.
"Dari (ruang) penjaga memang lumayan jauh karena kamarnya (AR) ada di paling belakang sendiri, kamar tiga itu kamar paling ujung. Kebetulan korban ditempatkan di kamar tiga itu," ungkap Nirwan di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7/2023).
"Jadi, tidak terpantau suara-suara mencurigakan," lanjutnya.
Baca juga: Buntut Tahanan Tewas, Penjaga Rutan Polres Depok Diperiksa Propam Polda Metro
Selain itu, menurut Nirwan, para tahanan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok tengah beristirahat saat terjadinya penganiayaan terhadap AR.
Dengan demikian, kondisi ruang tahanan mapolres tergolong berisik saat itu.
Di satu sisi, kamar tempat AR ditahan juga tidak dikunci sehingga tahanan lain bisa memasuki kamar nomor tiga.
"Memang sel-sel itu enggak dikunci, biar mereka (tahanan) bisa bebas melakukan ibadah atau apa," tutur Nirwan.
Ia menambahkan, penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok kini tengah diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel
Pemeriksaan ini merupakan buntut tewasnya AR.
"(Penjaga ruang tahanan) diperiksa, itu sudah protap. Kalau ada kejadian di tahanan, yang jaga pasti diperiksa. Itu bidangnya Propam Polda (Metro Jaya)," ucap Nirwan.
Untuk diketahui, AR tewas usai dianiaya delapan rekan satu selnya pada Minggu (9/7/2023).
AR mengalami luka di bagian pantat, dada, serta punggungnya, setelah dianiaya.
Ia dinyatakan tewas di RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Jenazah AR kemudian diautopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kedelapan tersangka, MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA, disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.