Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Sebut 23 Siswa Peserta PPDB DKI 2023 "Numpang" di KK Keluarga

Kompas.com - 18/07/2023, 12:11 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ada 23 peserta seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 yang data kependudukannya menumpang di kartu keluarga (KK) orang lain.

Heru menyampaikan itu saat menjelaskan temuan masalah dalam PPDB DKI Jakarta 2023 yang telah selesai pada Selasa (11/7/2023).

"Ya kurang lebih ada 23, tidak banyak sih. Tapi memang ini menjadi evaluasi. Kami evaluasi tahun depan," kata Heru usai meninjau kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Duren Sawit 08, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Heru Budi Minta Maaf, Akui PPDB DKI 2023 Banyak Kekurangan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB yang diminta Heru kepada jajarannya.

"Tadi terkait yang disampaikan Pak Pj Gubernur, iya, kami evaluasi KK dari sekolah-sekolah itu yang istilahnya, famili lain atau menumpang," ungkap Purwosusilo.

"Kalau ada yang menumpang juga yang tadi disampaikan 23 ya, yang Pak Pj Gubernur sampaikan, itu benar," sambung dia.

Baca juga: Saat Calon Murid SD Tersingkir PPDB Zonasi karena Usia, padahal Jarak Rumah-Sekolah Cuma 120 Meter...

Meski begitu, Purwosusilo mengeklaim, dari hasil verifikasi yang dilakukan, 23 peserta didik itu tetap memenuhi syarat pendaftaran PPDB.

Menurut dia, para peserta didik itu sudah lama tinggal bersama keluarganya yang berstatus warga DKI Jakarta.

Kartu keluarga (KK) yang dimiliki pun terbit sebelum batas waktu penerbitan dalam syarat PPDB DKI 2023.

"Jadi kan disuruh evaluasi. Dari yang sudah lolos itu dilihat. Kami sudah lihat, dan ternyata tidak ada, clear, tidak ada permasalah terkait dengan kependudukan," kata Purwosusilo

"Kalau orang pindah-pindah itu kan ada batasnya (tanggal penerbitan KK)," imbuh dia.

Baca juga: Orangtua Curhat Anaknya Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi, Disdik DKI: Dia Pilih SD Favorit

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya menjelaskan, warga yang pindah data kependudukan setelah 1 Juni 2022 tak bisa memakai KK terbarunya untuk PPDB 2023.

Sebab, KK yang bisa dipakai untuk persyaratan pendaftaran PPDB 2023 adalah yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2022.

"Setelah PPDB berakhir kemarin, kami bersama dengan Disdik segera menindaklanjuti arahan dari Pak Pj Gubernur terkait dengan (penelusuran) kasus-kasus yang memanfaatkan KK pada PPDB," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com