JAKARTA, KOMPAS.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ada 23 peserta seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 yang data kependudukannya menumpang di kartu keluarga (KK) orang lain.
Heru menyampaikan itu saat menjelaskan temuan masalah dalam PPDB DKI Jakarta 2023 yang telah selesai pada Selasa (11/7/2023).
"Ya kurang lebih ada 23, tidak banyak sih. Tapi memang ini menjadi evaluasi. Kami evaluasi tahun depan," kata Heru usai meninjau kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Duren Sawit 08, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Heru Budi Minta Maaf, Akui PPDB DKI 2023 Banyak Kekurangan
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB yang diminta Heru kepada jajarannya.
"Tadi terkait yang disampaikan Pak Pj Gubernur, iya, kami evaluasi KK dari sekolah-sekolah itu yang istilahnya, famili lain atau menumpang," ungkap Purwosusilo.
"Kalau ada yang menumpang juga yang tadi disampaikan 23 ya, yang Pak Pj Gubernur sampaikan, itu benar," sambung dia.
Meski begitu, Purwosusilo mengeklaim, dari hasil verifikasi yang dilakukan, 23 peserta didik itu tetap memenuhi syarat pendaftaran PPDB.
Menurut dia, para peserta didik itu sudah lama tinggal bersama keluarganya yang berstatus warga DKI Jakarta.
Kartu keluarga (KK) yang dimiliki pun terbit sebelum batas waktu penerbitan dalam syarat PPDB DKI 2023.
"Jadi kan disuruh evaluasi. Dari yang sudah lolos itu dilihat. Kami sudah lihat, dan ternyata tidak ada, clear, tidak ada permasalah terkait dengan kependudukan," kata Purwosusilo
"Kalau orang pindah-pindah itu kan ada batasnya (tanggal penerbitan KK)," imbuh dia.
Baca juga: Orangtua Curhat Anaknya Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi, Disdik DKI: Dia Pilih SD Favorit
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya menjelaskan, warga yang pindah data kependudukan setelah 1 Juni 2022 tak bisa memakai KK terbarunya untuk PPDB 2023.
Sebab, KK yang bisa dipakai untuk persyaratan pendaftaran PPDB 2023 adalah yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2022.
"Setelah PPDB berakhir kemarin, kami bersama dengan Disdik segera menindaklanjuti arahan dari Pak Pj Gubernur terkait dengan (penelusuran) kasus-kasus yang memanfaatkan KK pada PPDB," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.