JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 5 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia melalui darat.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan, penyelundupan dilakukan oleh tiga orang berinisial HAR, MWA, dan JOH.
Kendaraan yang digunakan oleh HAR, MWA, dan JOH dihentikan saat sedang melaju di Jalan Tayan, Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.
"Kendaraan yang digunakan tiga tersangka itu didapati membawa 5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam pintu kiri dan kanan mobil," ungkap dia di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: BNN Sita 150 Kg Sabu di Aceh, Diselundupkan dari Malaysia Lewat Jalur Air
Setelah penangkapan itu, penggeledahan juga dilakukan di kamar indekos para pelaku di Jalan MT Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimat Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, para petugas juga menyita beberapa unit ponsel sebagai bukti percakapan dan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga tersangka.
"Ini berkaitan dengan Kalimantan Barat. Kalau biasanya ada yang disebut dengan Jalan Tikus, untuk Kalimantan Barat sekarang bukan Jalan Tikus tapi Jalan Gajah," terang Petrus.
"Maksudnya, yang cross the border sudah pakai mobil. Bukan lagi yang personal, bukan lagi yang ukuran kecil," imbuh dia.
Petrus melanjutkan kondisi itu menjadi tantangan bagi petugas di perbatasan, terutama masalah narkotika.
"Ini menjadi tantangan bagi petugas perbatasan. Enggak boleh main-main dengan perbatasan," tegas dia.
Baca juga: Modus Pengedar Sabu Kelabui Polisi: Pakai Bungkus Kopi dan Teh hingga Ubah Pita Suara
Atas perbuatannya, HAR, MWA, dan JOH terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UUD nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Selain pengamanan 5 Kilogram sabu dari Kalimantan Barat, BNN juga mengamankan 105 kilogram sabu dari Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.