TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - BD alias Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, sempat berpindah-pindah tempat setelah hendak ditangkap polisi.
Budyanto ditangkap karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang menjeratnya.
Budyanto tak hadir saat wajib lapor dalam kasus yang menjeratnya, meski sudah dijadwalkan polisi pada Jumat (14/7/2023).
Setelah itu, polisi pun mengejar Budyanto. Namun, Budyanto sempat kabur dari pengejaran polisi.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri hamil di Serpong Positif Sabu
Kepada polisi, Budyanto mengaku bahwa dirinya berpindah-pindah dari Tangsel hingga akhirnya tertangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Ini (Budyanto) berpindah-pindah, tadinya di wilayah Tangsel, Bogor, sampai dengan Bandung," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto di kantornya, Selasa.
Oleh karena itu, polisi masih perlu mendalami kaburnya tersangka itu apakah ada pihak yang membantunya.
"Kami akan dalami mungkin ada yang bantu atau tidak. Ini masih kami dalami," kata Faisal.
Baca juga: Karena Ancam Keluarga Korban, Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Akhirnya Ditahan Polisi
Budyanto menganiaya istrinya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.
Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Baca juga: Saat Polisi Ungkap Fakta Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Adalah Residivis Kasus Narkoba
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Atas perbuatannya, Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.