JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban penipuan bermodus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kramatjati, Jakarta Timur, mengaku dimintai sejumlah uang oleh penyalur.
"Sebelum berangkat, mereka hanya dimintai biaya administrasi," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).
Disebutkan bahwa biaya administrasi diperlukan untuk mengurus keperluan paspor dan surat kesehatan sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Namun, Leo tidak merinci berapa nominal uang yang harus dibayar oleh para korban.
Adapun para penyalur PMI ilegal berinisial AS dan RB telah ditangkap pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Jadi Sasaran Empuk Kasus TPPO
Penangkapan bermula saat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat laporan warga pada Minggu.
Pada tanggal tersebut, warga melaporkan adanya sejumlah calon PMI yang ditampung di Jalan Batu Pandan RT 008/RW 03 Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa petugas dari BP2MI mendatangi rumah tersebut.
Mereka menemukan enam perempuan yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi, yakni I, D, N, R, B, dan S.
"Ditemukan juga di rumah tersangka, beberapa dokumen paspor dan surat keterangan sehat yang sudah dibuatkan oleh tersangka untuk korban yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi," jelas Leo.
Baca juga: 5.000 Aduan Kasus Pekerja Migran dalam Setahun: Dari Tindak Kriminal hingga Ditinggal Nikah
Barang bukti yang dimaksud berupa lima paspor dan dua surat keterangan sehat.
Selanjutnya, para korban dibawa ke kantor BP2MI. Sementara itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini (kasus) sudah dalam proses sidik, dan pelaku kami lakukan upaya penahanan," ucap Leo.
Pasal yang disangkakan kepada AS dan RB adalah Pasal 67 huruf b juncto Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c juncto Pasal 86 huruf b dan c dan atau Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.