Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Aplikasi Jombingo Bertambah, Kali Ini 2 Orang Alami Kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 19/07/2023, 16:46 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang mengaku korban penipuan aplikasi Jombingo melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Adapun kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.

Laporan pertama tercantum dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai Rp 37.802.000.

Untuk laporan kedua, tercantum dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian Rp 4.500.000.

Baca juga: Modus Penipuan Like dan Subscribe Kembali Makan Korban hingga Rp 48 Juta, Pakar: Hati-hati Taktik Skema Ponzi

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Aplikasi ini sebetulnya sudah ramai dibicarakan warganet lantaran dicurigai sebagai aplikasi scam atau penipuan.

Dalam beberapa unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik.

Sudah diblokir

Atas laporan ini, polisi juga mendalami izin perusahan aplikasi Jombingo, yakni PT Bingoby Digital Kreasi.

Baca juga: Duka Korban Penipuan Like dan Subscribe, Mesti Berutang dan Kuras Tabungan hingga Merasa Diacuhkan Polisi

"Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), dan juga melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ucap dia.

Ade Safri mengatakan, sementara ini aplikasi Jombingo sudah diblokir dan dihentikan kegiatan-kegiatannya.

"Menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," tutur dia.

Modus top-up uang dan rekrut member lain

Ade Safri menjelaskan modus pelaku penipuan aplikasi Jombingo yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah itu.

Berdasarkan keterangan salah satu korban, mulanya ia mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com. Ia memperkenalkan diri sebagai aplikasi jual beli dengan sistem komisi.

Baca juga: Modus Penipuan Jombingo, Korban Harus Top-up Uang dan Rekrut Orang agar Dapat Komisi

Pelaku meminta korban melakukan top up terlebih dahulu sebelum mendapatkan keuntungan jutaan rupiah seperti yang dijanjikan.

"Karena merasa yakin, korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta," tutur Ade.

Seiring berjalannya waktu, korban tidak lagi bisa menarik saldo pada akunnya. Korban merasa dirugikan. Korban juga tidak mengenal siapa di balik pengirim email tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com