JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial FR (39) yang mencekoki minuman keras (miras) dan memerkosa remaja di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (20/7/2023).
Adapun FR diduga memerkosa remaja berinisial JDA (16) saat korban tak sadarkan diri usai menenggak miras.
Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengungkapkan, pelaku ditangkap di bilangan Jakarta Utara setelah korban melapor.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Ramondias dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Seorang Remaja Diduga Dicekoki Miras dan Diperkosa Mantan Kekasih Ibunya di Tamansari
Dia berujar, JDA diduga diperkosa mantan kekasih ibunya itu sebanyak enam kali di hotel kawasan Tamansari, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dihubungi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan memaparkan, korban mengenal pelaku yang pernah berpacaran dengan sang ibu.
Dugaan pemerkosaan bermula ketika FR mengajak JDA untuk minum miras.
"Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini ke sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini juga bisa minum diajakinlah minum," papar Roland melalui sambungan telepon.
"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru (korban) diajakin check-in," sambung dia.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sanalah FR menyetubuhi korban yang masih di bawah umur tersebut.
Kepada polisi, JDA mengaku tak mau melakukan hal tersebut.
"Kalau menurut korban (katanya), 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'," tutur Roland.
Kendati demikian, polisi kini masih menyelidiki kasus dugaan tindak pemerkosaan yang dialami JDA.
Roland memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tetapi kalau dari hasil visumnya, betul ada luka robek (di area sensitif)," ucap Roland.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma.
"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," imbuh Roland.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.