BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan seorang pengemudi taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, ditangkap pada Rabu (19/7/2023).
"Pelaku AS (27) diamankan di tempat tinggalnya di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Mapolrestro Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).
Polisi menetapkan AS sebagai tersangka pembunuhan SP (53), seorang sopir taksi online yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di dalam mobilnya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin lalu.
Baca juga: Anggota Densus Ungkap Perbincangan Terakhir dengan Sopir Taksi Online yang Dibunuhnya
Twedi menuturkan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Keduanya baru bertemu saat pelaku memesan jasa transportasi korban.
"Pelaku dan korban baru ngobrol di TKP kendaraan itu. Pelaku ini dari arah Kranji, abis dari tempat orangtuanya di Kranji kemudian mau kembali ke rumahnya di Cilangkara," kata Twedi.
Twedi membenarkan pelaku membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan pisau yang dibawanya.
Pelaku berprofesi sebagai pedagang tape. Karena itu, AS selalu membawa pisau yang digunakan untuk memotong tape.
"Iya (pelaku membunuh) menggunakan pisau. Dia kan memang pedagang tape, jadi pisau yang digunakan juga pisau buat jualan tape itu," ujar Twedi.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung, 2 Pelaku Jadi Tersangka
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni sepasang sandal milik pelaku, topi milik pelaku, dan sweater merah milik pelaku.
"Itu sudah amankan kami cocokkan DNA dengan yang ada di mobil milik korban," kata Twedi.
Adapun motif yang mendasari AS tega membunuh SP karena merasa tersinggung dengan omongan korban usai berbincang-bincang masalah ilmu.
"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.