Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Ayah Pembantai Anak Istri di Depok Ajukan Banding

Kompas.com - 20/07/2023, 19:10 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiaya istri, Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari.

Rizky mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Baik, klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto kepada wartawan usai sidang putusan di PN Depok, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Ayah yang Bantai Anak di Depok Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Kini Terancam Hukuman Mati...

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, upaya banding ini adalah hak dari terdakwa.

Maka, pihaknya akan mengupayakan banding agar hukuman yang diterima Rizky lebih ringan.

"Itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah hak yang akan kami gunakan melakukan upaya hukum banding. Tentunya kami sebagai penasihat hukum kan meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya," kata dia lagi.

Bambang menyampaikan, pihaknya tidak sependapat dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa atas pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

"Makanya dalam pleidoi kami itu kami setuju kalo itu pasal 338 atau pembunuhan biasa. Namun demikian itu semua permohonan kami atau pleidoi kami ditolak oleh majelis hakim," papar dia.

Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Baik-baik Saja...

Maka, Bambang akan melakukan upaya banding untuk vonis tersebut. Meski begitu, pihaknya berkata tetap menghormati keputusan hakim.

"Oleh karena itu, kami dan klien kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena mungkin menurut pendapat kami kan kalo pasal 340 perencanaan yang ada cukup waktu ya.

Cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu," tandasnya.

Cekcok akibat masalah utang

Rizky membantai putri kandungnya, KPC (11) dan istrinya NI di rumahnya di RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa, 1 November 2022 lalu.

Akibat amukan Rizky, KPC tewas sementara NI mengalami luka berat.

Berdasarkan pemeriksaan terbaru, Rizky mengaku kesal karena istrinya menanyakan masalah utang di bank pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com