DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiaya istri, Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari.
Rizky mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Baik, klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto kepada wartawan usai sidang putusan di PN Depok, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak di Depok Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Kini Terancam Hukuman Mati...
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, upaya banding ini adalah hak dari terdakwa.
Maka, pihaknya akan mengupayakan banding agar hukuman yang diterima Rizky lebih ringan.
"Itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah hak yang akan kami gunakan melakukan upaya hukum banding. Tentunya kami sebagai penasihat hukum kan meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya," kata dia lagi.
Bambang menyampaikan, pihaknya tidak sependapat dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa atas pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
"Makanya dalam pleidoi kami itu kami setuju kalo itu pasal 338 atau pembunuhan biasa. Namun demikian itu semua permohonan kami atau pleidoi kami ditolak oleh majelis hakim," papar dia.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Baik-baik Saja...
Maka, Bambang akan melakukan upaya banding untuk vonis tersebut. Meski begitu, pihaknya berkata tetap menghormati keputusan hakim.
"Oleh karena itu, kami dan klien kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena mungkin menurut pendapat kami kan kalo pasal 340 perencanaan yang ada cukup waktu ya.
Cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu," tandasnya.
Cekcok akibat masalah utang
Rizky membantai putri kandungnya, KPC (11) dan istrinya NI di rumahnya di RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa, 1 November 2022 lalu.
Akibat amukan Rizky, KPC tewas sementara NI mengalami luka berat.
Berdasarkan pemeriksaan terbaru, Rizky mengaku kesal karena istrinya menanyakan masalah utang di bank pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.