TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menegaskan hanya menerima barang bukti 43 butir ekstasi dalam perkara kasus narkotika yang pernah menjerat Budyanto Djauhari (38).
Pernyataan itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono sebagai bantahan atas pengakuan Budyanto dalam konferensi pers kasus penganiayaan terhadap istri hamil berinsial TM di Mapolres Tangerang Selatan pada beberapa hari lalu.
Saat itu, Budyanto mengatakan, ada 2.000 lebih butir ekstasi yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Bahkan, jumlah barang bukti itu masih tetap sama hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Menyelisik Kejanggalan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong
"Kalau saya membaca dari surat putusan hanya 43 butir ekstasi," kata Arif saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Menurut Arif, jumlah barang bukti tersebut diterima PN Tangerang sesuai surat pemberkasan terdakwa Budyanto dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
Ketika ditanya apakah Kejaksaan melampirkan surat pemusnahan barang bukti saat melimpahkan berkas perkara, Arif mengaku tak mengetahuinya.
Namun, ia menegaskan pemusnahan barang bukti itu dapat dilakukan ketika status hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah.
"Itu saya enggak tahu, tapi kalau baca dari putusan hanya itu barbuknya, 43 butir. Tapi, kan biasanya setelah ditetapkan (status hukumnya inkrah) baru bisa dimusnahkan, kan gitu," kata Arif.
Baca juga: Aniaya Istrinya yang Hamil di Serpong, Budyanto Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Di samping itu, Arif tidak berkomentar lebih jauh mengenai berkurangnya jumlah barang bukti ekstasi tersebut.
"Kami enggak tahu soal ini. Apakah berkurangnya itu di polisi atau Kejaksaan atau di mana atau mungkin sudah dimusnahkan sebelumnya. Itulah yang kami belum tahu," ucap Arif.
"Coba ditelusuri saja di Kepolisian atau Kejaksaan," kata dia, melanjutkan.
Dalam konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukannya, Budyanto mengakui pernah terlibat kasus narkoba.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media Itu salah total," Budyanto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).
"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui, tapi tidak melapor," sambung dia.