Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Berbeda Soal Ribuan Ekstasi dalam Kasus Lama Suami Penganiaya Istri, Pengadilan Sebut Hanya 43 Butir

Kompas.com - 20/07/2023, 22:11 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menegaskan hanya menerima barang bukti 43 butir ekstasi dalam perkara kasus narkotika yang pernah menjerat Budyanto Djauhari (38).

Pernyataan itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono sebagai bantahan atas pengakuan Budyanto dalam konferensi pers kasus penganiayaan terhadap istri hamil berinsial TM di Mapolres Tangerang Selatan pada beberapa hari lalu.

Saat itu, Budyanto mengatakan, ada 2.000 lebih butir ekstasi yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Bahkan, jumlah barang bukti itu masih tetap sama hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Menyelisik Kejanggalan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong

"Kalau saya membaca dari surat putusan hanya 43 butir ekstasi," kata Arif saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Menurut Arif, jumlah barang bukti tersebut diterima PN Tangerang sesuai surat pemberkasan terdakwa Budyanto dari Kejaksaan Negeri Tangerang.

Ketika ditanya apakah Kejaksaan melampirkan surat pemusnahan barang bukti saat melimpahkan berkas perkara, Arif mengaku tak mengetahuinya.

Namun, ia menegaskan pemusnahan barang bukti itu dapat dilakukan ketika status hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah.

"Itu saya enggak tahu, tapi kalau baca dari putusan hanya itu barbuknya, 43 butir. Tapi, kan biasanya setelah ditetapkan (status hukumnya inkrah) baru bisa dimusnahkan, kan gitu," kata Arif.

Baca juga: Aniaya Istrinya yang Hamil di Serpong, Budyanto Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Di samping itu, Arif tidak berkomentar lebih jauh mengenai berkurangnya jumlah barang bukti ekstasi tersebut.

"Kami enggak tahu soal ini. Apakah berkurangnya itu di polisi atau Kejaksaan atau di mana atau mungkin sudah dimusnahkan sebelumnya. Itulah yang kami belum tahu," ucap Arif.

"Coba ditelusuri saja di Kepolisian atau Kejaksaan," kata dia, melanjutkan.

Pengakuan Budyanto 

Dalam konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukannya, Budyanto mengakui pernah terlibat kasus narkoba. 

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media Itu salah total," Budyanto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui, tapi tidak melapor," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com