JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Depok, Jawa Barat, oleh terdakwa Rizky Noviyandi Achmad berujung vonis mati.
Vonis mati terhadap Rizky dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa divonis mati atas pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Ayah Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Hakim Tak Lihat Hal Meringankan
Adapun terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan KDRT.
"Satu, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Hakim Ketua Ahmad Hadib dalam sidang vonis.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambung hakim.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaus warna hijau toska bertulisan 'Now What', dan satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit ponsel Redmi warna putih dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah hakim.
Hakim menilai, tak ada hal yang dapat meringankan vonis bagi Rizky.
"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata Ahmad Hadib.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan korban, yakni Nila Islamiyah sebagai istri sah, mengalami cacat seumur hidup.
"Tiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah," sambung hakim.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Divonis Hukuman Mati
Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah yang seharusnya menyayangi dan melindungi anak dan istrinya.
"Lima, perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan," lanjut hakim.