JAKARTA, KOMPAS.com - Ngadenin (63), lansia yang akses rumahnya "terkurung" tembok hotel telah bertekad membawa masalah yang menimpanya ke jalur hukum.
Pasalnya, mediasi yang telah dilakukan antara Ngadenin dengan pihak hotel tidak mencapai kesepakatan. Adapun negosiasi antara kedua belah pihak berakhir buntu.
Ngadenin bahkan sudah melayangkan somasi pada Senin lalu yang ditujukan kepada pimpinan hotel.
"Sampai sejauh ini belum ada, menindaklanjuti belum adanya iktikad baik dari hotel, tim advokat saya kumpulkan untuk mempersiapkan langkah langkah selanjutnya," kata kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin, saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).
Zaenal memastikan, masalah kliennya ini akan dibawa ke jalur hukum apabila somasi tidak kunjung ditanggapi pihak hotel.
Baca juga: Negosiasi Tak Lancar, Ngadenin Ancam Gugat Hotel yang Kurung Rumahnya agar IMB Dicabut
Gugatan terkait penembokan rumah dan permohonan pencabutan Izin Membangun Bangunan (IMB) akan didaftarkan Ngadenin ke pengadilan.
"Selanjutnya akan kami daftarkan (gugatan) ke Pengadilan Negeri dan Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk pembatalan dan pencabutan IMB," ujarnya.
Terhitung sudah tiga tahun Ngadenin dan istrinya, Nur (55), kehilangan kenyamanan tinggal di rumah setelah akses jalan menuju rumahnya dikurung tembok hotel.
Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan Nur untuk pulang ke rumah hanya melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah benda tajam yang berisiko melukai kaki.
Pada 2021, pihak hotel mengaku sudah pernah menawarkan untuk membeli lahan rumah Ngadenin Rp 8 juta per meter sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Baca juga: Belum Lihat Itikad Baik Pihak Hotel, Ngadenin Akhirnya Layangkan Somasi
Namun, Menurut Devin selaku perwakilan keluarga pihak hotel, Ngadenin menolak tawaran itu. Ia meminta tukar rumah atau penawaran di harga Rp 15 juta per meter.
"Kalau pihak Ngadenin maunya seperti itu tukar rumah atau dengan harga yang disepakati Rp 15 juta," ujar Devin.
Sementara itu dari pihak Ngadenin, ia menegaskan bahwa pihak hotel tidak pernah sekalipun menawar lahannya dengan harga Rp 8 juta per meternya.
"Penawaran pembebasan lahan dari pemilik hotel terus berubah. Pertama dipatok Rp 5 juta, penawaran kedua Rp 7 juta, penawaran terakhir kembali Rp 5 juta," ujar Ngadenin.
Kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin, meminta pihak hotel untuk membuktikan bahwa mereka pernah menawar lahan Ngadenin dengan harga Rp 8 juta per meter.
Baca juga: Tempuh Jalur Hukum, Ngadenin Minta Bukti Pihak Hotel Pernah Tawar Lahan Rp 8 Juta