BEKASI, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap M Ecky Listiantho (34), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), ditunda hingga pekan depan, Senin (31/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa penundaan sidang tuntutan Ecky berkait berkas tuntutan yang belum siap untuk disampaikan.
"Izin, tuntutan belum bisa dibacakan belum siap untuk proses pengetikan tuntutan," kata Tim JPU di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin.
Baca juga: Ecky Si Pemutilasi Angela Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Mendengar penjelasan JPU, Hakim Ketua Agus Soetrisno lalu menjelaskan mempersilakan Ecky untuk kembali ke tahanan.
"Sidang ditunda pekan depan (31 Juli 2023), silakan terdakwa kembali ke tahanan, sidang hari ini ditutup," ujar Agus Soetrisno.
Sebagai informasi, dalam sidang perdana pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Baca juga: Harap Ecky Pemutilasi Adiknya Dihukum Setimpal, Kakak: Nyawa Dibayar Nyawa
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.